Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengaku bersyukur Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Dalam hal ini, Jokowi menghormati putusan PTUN yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Evi sebagai komisioner KPU.
"Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah karena Presiden memutuskan tidak melakukan banding atas putusan PTUN," kata Evi saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga
Evi Novida pun berharap Presiden Jokowi segera memulihkan statusnya sebagai Komisioner KPU serta menyelesaikan proses administratif yang diperlukan. Dengan begitu, dia dapat kembali aktif bekerja sebagai Komisioner KPU.
Advertisement
"Harapan saya keputusan Presiden ini segera ditindaklanjuti dengan langkah administrasi yang diperlukan. Pemulihan keanggotaan saya di KPU akan melengkapi KPU RI dalam menyelenggarakan Pilkada 270 daerah," jelas Evi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas PTUN Jakarta yang membatalkan pemecatan komisioner KPU Evi Novida Ginting. Jokowi akan menerbitkan keputusan yang mencabut keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian Evi.
"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono kepada wartawan, Jumat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Jokowi Tak Banding
Dini menjelaskan alasan Presiden Jokowi tak mengajukan banding dilandasi pada sifat Keppres untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut dia, Keppres soal pemecatan Evi diterbitkan berdasarkan putusan DKPP.
"Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," ucapnya.
Selain itu, Dini mengatakan Jokowi juga mempertimbangkan bahwa PTUN telah memeriksa substansu perkara. Termasuk, putusan DKPP terhadap Evi dan memutuskan untuk membatalkan pemecatan tersebut.
"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," tutur Dini.
Perkara ini bermula ketika Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus perselisihan perolehan suara caleg DPRD Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra
Advertisement