Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau Anita Kolopaking langsung ditahan di Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan sejak Jumat 7 Agustus 2020.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami seputar keterlibatan Anita terkait kasus Surat Jalan untuk Djoko Tjandra yang dibuat oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking) sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan pertanyaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Jakarta, Sabtu (8/7/2020).
Advertisement
Setelah diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik memutuskan langsung melakukan penahanan terhadap Anita Kolopaking. Penyidik terus mendalami kasus tersebut dan mencari kemungkinan terdapat tersangka lain.
"Pagi ini, 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Awi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pasal Sangkaan
Sebelumnya, Anita Kolopaking terseret dalam kasus penerbitan surat jalan untuk kliennya Djoko Tjandra. Pada kasus ini, turut terlibat mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Baik Anita maupun Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Sementara Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement