Sukses

Pemprov DKI Bakal Denda Maksimal Rp 25 Juta Jika Tempat Hiburan Nekat Buka

Pemprov DKI berharap pemilik tempat hiburan mengerti akan hal ini demi meminimalisasi penularan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan beroperasi di masa pemberlakuan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pemprov DKI berharap pemilik tempat hiburan mengerti akan hal ini demi meminimalisasi penularan Covid-19.

"Kita tahu bersama tempat hiburan, griya pijat, sauna, bar, diskotek itu masih belum diperbolehkan beraktivitas. Artinya harus ada kesadaran dari seluruh pelaku industri pariwisata untuk mematuhi tidak beraktivitas lebih awal," ujar Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020).

Dia mengatakan, jika tempat hiburan nekat buka di masa PSBB transisi, akan ditindak oleh jajarannya. Dia menyebut, Pemprov DKI tak segan memberikan sanksi tegas.

"Kalau mereka melakukan, maka kami tidak segan melakukan penindakan tegas untuk menutup dan memberikan sanksi. Bisa juga kita lakukan pertama kita tutup, segel, ada denda maksimal Rp 25 juta, kalau berulang kita bisa cabut izinnya," kata Arifin soal aturan bagi tempat hiburan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berhasil mengumpulkan Rp 2,6 miliar dari denda masyarakat yang melanggar peraturan PSBB transisi. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan rekapitulasi sejak 5 Juni 2020 hingga Kamis, 6 Agustus 2020 kemarin.

"Total keseluruhan sanksi denda sejak PSBB transisi sampai saat ini mencapai Rp 2,6 miliar, dan itu tercatat di kas daerah dan dimasukan oleh BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah)," kata Arifin di Balai Kota, Jumat (7/8/2020) malam.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Rincian

Arifin menerangkan, jumlah tersebut didapat dari berbagai macam pelanggaran. Untuk warga yang tidak menggunakan masker tercatat ada 70.051 pelanggar.

Sedangkan yang membayar denda sebesar Rp 100.000-Rp 250.000 ada 7.553 orang dengan total nilainya Rp 1.173.000.000.

Kemudian untuk sanksi yang dikenakan di tempat umum, terdiri dari restoran, minimarket dan sebagainya ada 634 tempat. Untuk nilai dendanya Rp 416.350.000.

Lalu sanksi di industri pariwisata ada 24 tempat yang dikendakan denda, 26 lokasi yang disegel, dan 9 yang menerima teguran tertulis. Nilai total yang dibayarkan Rp 193.500.000.

Menurutnya, pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Hingga kini, kata dia, Satpol PP DKI Jakarta masih mendata lokasi yang menjadi wilayah tertinggi pelanggaran PSBB.

"Karena kita enggak bisa menilai satu wilayah apakah banyak pelanggaran dibanding wilayah lain. Ada juga perbedaan karakteristik daerah. Di Jaksel, Kemang banyak restoran, di Jagakarsa enggak banyak, enggak bisa lihat sisi wilayah terbanyak itu. Kita hanya bisa lihat keaktifan anggota kita untuk lihat masyarakat itu disiplin, patuh," kata dia.