Sukses

Polisi Gali Peran Anita Kolopaking dalam Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terpidana perkara korupsi terkait cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan terhadap kliennya. Dia ditahan selama 20 hari terhitung mulai Sabtu 8 Agustus 2020.

Penyidik Bareskrim Polri pun akan mendalami peran Anita Kolopaking dalam kasus surat jalan palsu untuk Djoko Thandra, termasuk saat berhubungan dengan tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Brigjen Prasetijo Utomo.

"Menjembatani ini dalam hal apa saja, tentunya ini digali penyidik mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan kan tidak langsung jadi begitu," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).

Menurut Awi, pihaknya mencecar sekitar 55 pertanyaan saat pemeriksaan Anita Kolopaking yang telah berstatus sebagai tersangka. Termasuk terkait peranannya dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.

"Ya seputar pelarian juga yang bersangkutan," jelas dia.

Awi masih belum membuka detail temuan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus surat jalan tersebut lantaran merupakan bagian dari kerahasiaan penyidikan. Sementara itu, polisi tidak menutup kemungkinan Djoko Tjandra akan turut diperiksa atas perkara tersebut.

"Karena memang ini kan semuanya kan terkait," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Ajukan Gugatan Praperadilan

Tim Pembela Anita Dewi Kolopaking resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan kliennya.

Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Kolopaking, RM Tito Hananta menyatakan, pihaknya keberatan dengan penahanan Anita Kolopaking yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Anita Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito.

Dijelaskannya, penahanan tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan karena Anita Kolopaking kooperatif. Tim Penasihat hukum menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ujar Tito.

Setelah menjalani pemeriksaan, Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari mulai dari Sabtu, 8 Agustus 2020.

"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setyono di Jakarta, Sabtu, (8/8/2020).

Selain itu, polisi khawatir apabila yang bersangkutan turut menghilangkan barang bukti dalam upaya membongkar kasus pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra yang juga melibatkan Brigjen Prasetijo.

"Supaya yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya tindak pidana dan tentu agar tak menghilangkan barang bukti," tutur Awi.