Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan daftar nama yang bisa dijadikan saksi dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri. Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan menyerahkan daftar itu pukul 11.00 WIB, hari ini, Senin (10/8/2020).
"MAKI akan memyerahkan daftar saksi yang terkait dengan Tersangka BJP Prasetijo Utomo dan Tersangka Anita Kolopaking ke Bareskrim," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Baca Juga
Daftar nama yang dapat menjadi saksi dalam kasus Djoko Tjandra ini terdiri dari 4 orang. "3 orang swasta dan 1 aparat penegak hukum," ucap Boyamin.
Advertisement
Dia menyebut, saksi yang masuk dalam daftar ini sesuai dengan pengertian saksi dalam perundangan, yakni orang yang diduga mengetahui, melihat dan mendengar suatu peristiwa yang atas keterangannya menjadikan terang peristiwa tersebut. Dalam hal ini adalah kaburnya Djoko Tjandra.
"Saksi adalah orang yang belum tentu terlibat atau tidak terlibat sama sekali dengan suatu peristiwa tindak pidana namun keterangannya dibutuhkan untuk menambah atau memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki Penyidik," ucap Boyamin.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bantu Polisi
Boyamin mengklaim, penyerahan daftar saksi ini merupakan bentuk nyata membantu aparat penegak hukum untuk membongkar kasus Djoko Tjandra.
"Kami selalu berupaya membantu Penegak Hukum dalam hal ini Bareskrim untuk dapat mempercepat penanganan suatu perkara termasuk sengkarut Djoko Tjandra," kata Boyamin.
Oleh karena itu, dia mengatakan, tidak bisa membeberkan nama saksi dan langsung menyerahkan ke Bareskrim.
"Untuk penjelasan nama saksi dan dugaan keterkaitannya dengan para Tersangka alan diberikan setelah memasukkan surat kepada Bareskrim,"Â Boyamin menandaskan.
Advertisement