Liputan6.com, Jakarta - Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dikenai sanksi tilang mulai Senin (10/8/2020). Pelangggar yang dikenai tilang di Jakarta Timur didominasi pengendara dari luar wilayah DKI.
"Sejumlah pelanggar yang mendominasi adalah dari luar DKI Jakarta berpelat F," kata Wakil Kasat Lantas Polrestro Jaktim Kompol Maulana di Jakarta, Senin (10/8/2020), seperti dilansir Antara. Pelat nomor untuk kendaraan di DKI Jakarta adalah B.
Pada jam keberangkatan kerja Senin pagi, Polantas di wilayah hukum setempat telah menilang total 30 pengendara yang melanggar ganjil genap.
Advertisement
Mereka melintas di Jalan MT Haryono Jaktim mengendarai roda empat dengan pelat nomor ganjil pada tanggal genap.
"Dari pagi tadi kita sudah lakukan 30 penindakan," ujar Maulana.
Petugas menghentikan satu per satu pengendara berpelat nomor ganjil di jalur cepat Jalan MT Haryono dan memeriksa kelengkapan izin berkendara. Denda yang diberikan kepada setiap pelanggar maksimal Rp500 ribu.
Sistem ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat dan untuk akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan. Sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja.
Ganjil genap diberlakukan pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ini diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengakuan Pelanggar
Salah satu pelanggar, Ryan (30) mengaku mengetahui bahwa sosialisasi ganjil genap pada 3-9 Agustus 2020 telah berakhir.
"Tapi saya nggak tahu jalan. Dari Bandung mau ke Jakarta. Padahal kita juga sudah lihat Google Maps dan tanya teman tapi mau gimana lagi," kata dia.
Pelanggar lainnya, Furqon (48), tidak menduga bahwa ketentuan ganjil-genap berlaku sejak pagi.
"Saya kira mulai sistem ganjil-genap dari jam 10.00 WIB. Saya dari luar kota mau ke Mampang," ujarnya.
Advertisement