Sukses

Pemprov DKI Minta Warga Hanya Kunjungi Restoran yang Terapkan Protokol Kesehatan

Arifin menyatakan hingga saat ini masih ada restoran yang melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengimbau agar masyarakat dapat lebih selektif bila akan mengunjungi restoran saat penerapan PSBB masa transisi.

Dia menyatakan masyarakat dapat mengunjungi restoran yang telan memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Mulai dari wajib menggunakan masker hingga pembatasan jumlah pengunjung.

"Lalu ada lagi kreasinya, misalnya menyiapkan QR code di atas meja yang berisi daftar menu, jenis makanan yang tersedia di resto itu," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

Kata dia, pihaknya mengapresiasi akan inovasi sejumlah restoran. Sebab hal tersebut dapat memudahkan pengunjung tanpa harus khawatir penularan Covid-19.

Arifin juga menyatakan hingga saat ini masih ada restoran yang melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan.

"Pengunjung cukup men-scan QR code di atas meja, lalu menu makanan akan muncul di device masing-masing. Kira-kira seperti itu yang kita lihat di berbagai tempat restoran, yang bagus kita apresiasi," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku ikut serta dengan Satpol PP DKI untuk melakukan sidak ke sejumlah usaha restoran di Jakarta pada Sabtu (8/8/2020).

Dia mengatakan masih terdapat pemilik restoran yang melanggar protokol kesehatan terkait virus Corona atau Covid-19 saat beroperasi pada PSBB masa transisi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pelanggaran yang Berulang

Hal tersebut disampaikan Anies melalui akun media sosial instagram @aniesbaswedan yang diunggah pada Minggu (9/8/2020).

"Ada pemilik usaha yang sudah bagus menerapkan protokol di tempatnya, ada yang melanggar, ada yang masih melanggar berulang," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan jajarannya akan terus melakukan pengawasan terkait pelaksanaan protokol kesehatan berdasarkan Pergub Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi.

Â