Liputan6.com, Jakarta - Dua kelompok remaja terlibat tawuran di Kota Bogor, Jawa Barat. Seorang remaja berinisial MF (17) tewas dibacok celurit.
Remaja yang masih berstatus pelajar SMK itu meninggal dunia di RSUD Ciawi akibat mengalami luka bacokan di punggung dan pinggang.
Baca Juga
"MF meninggal karena mengalami luka parah akibat kena senjata tajam di punggung dan pinggang," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, Senin (10/8/2020).
Advertisement
Tawuran itu terjadi di Jalan Raya Bogor-Sukabumi, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Minggu (2/8/2020) dini hari.
Mulanya kedua kelompok pelajar saling ejek di media sosial. Kemudian, keduanya sepakat untuk bertemu di suatu lokasi yang telah ditentukan.
"Jadi aksi tawuran ini sudah direncanakan sebelumnya, janjian lewat medsos. Modelnya sama seperti kasus-kasus tawuran pelajar di Kota Bogor beberapa waktu lalu," terang Hendri.
HUD alias Dombrut (17) dan FA (17) siswa SMKN 4 Bogor itu kemudian mengajak temannya yakni IKH, MEC, dan REZ untuk ikut terlibat tawuran dengan pelajar dari SMK Tekindo.
"Mereka berlima pergi dan berkumpul di rumah RZL. Statusnya masih pelajar," terang Hendri.
Setelah semuanya berkumpul, mereka berangkat menuju Jalan Raya Sukabumi dan bertemu dengan kelompok lawannya yang sudah menunggu lebih dulu di lokasi.
Aksi tawuran pun pecah. Saat itu, Dombrut berhadapan dengan MF. Ketika terdesak, MF berusaha melarikan diri. Namun nahas, pada saat membalikkan badan, Dombrut mengayunkan senjata tajamnya hingga mengenai punggung korban. FA yang berada dekat dengan Dombrut ikut membacok pinggang korban.
"Usai membacok keduanya kabur ke arah caringin menggunakan sepeda motor," kata Hendri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kejar Pelaku Lainnya
Mendapatkan informasi adanya tawuran, polisi langsung menuju lokasi. Polisi menangkap Dombrut dan FA yang diduga sebagai dalang pembunuhan terhadap korban.
"Kami masih mengejar pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat tawuran," kata dia.
Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah celurit berukuran besar. Pelaku dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Advertisement