Liputan6.com, Jakarta - Tiba di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), para pelaku penembakan misterius, hanya tertunduk lesu. Ketiganya datang dengan tangan terborgol.
Terus tertunduk dan mengenakan masker, salah seorang pelaku penembakan misterius digiring petugas polisi Reskrim. Mereka hanya mengenakan kaos dan celana pendek seadanya.
Baca Juga
Polisi pun masih mendalami motif, mengapa ketiga pelaku yakni CA (19), CA (19) dan EV (27), melakukan aksi penembakan hingga 7 kali di wilayah hukum Polres Tangsel dan juga wilayah hukum Polres Metro Tangerang.
Advertisement
"Motif masih kita dalami, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan,"tutur Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Muharam, Senin (10/8/2020)malam.
Polisi pun mengamankan senjata yang diduga digunakan pelaku penembakan misterius untuk melakukan aksinya. Polisi pun langsung menginterogasi ketiganya, demi mengetahui apa motif serta adakah orang yang memerintahkan ketiga pelaku dalam melakukan aksinya.
Ditangkap di Tempat Berbeda
Menurut Muharam, pelaku penembakan misterius itu ditangkap di lokasi berbeda, termasuk di antaranya di salah satu apartemen dan rumah. Pihaknya mengaku, juga masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
"Barang bukti senjata yang digunakan telah kita amankan. Tentu itu menjadi bukti untuk menguatkan bahwa mereka pelakunya," kata Muharam.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Respons Pengacara
Adapun kuasa hukum tiga terduga penembakan misterius yaitu Alvin Lim, mengatakan, pihaknya berharap kasus yang menimpa kliennya tersebut tidak berlanjut ke meja hijau namun selesai melalui jalan restorative justice atau keadilan restoratif.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Alvin Lim menyebut bilamana upaya keadilan restoratif tersebut tidak mencapai titi temu di tingkat penyidikan, maka hal tersebut dapat dimungkinkan terjadi di tingkat kejaksaan.
"Kejaksaan pun sekarang dapat mengupayakan restorative juctice dan menghentikan penuntutan apabila terjadi perdamaian," kata Alvin Lim, Selasa (11/8/2020).
Menurutnya, pihak tersangka dan dirinya akan mengupayakan mediasi kekeluargaan dengan para korban.
"Keluarga Terduga pelaku, akan bertanggung jawab dan membiayai segala kerugian dan mengupayakan perdamaian. Penjara sudah penuh dan overloaded, jika Pelaku kejahatan memang mau membayar ganti rugi dan korban mau mencabut laporan, maka aparat penegak hukum seharusnya memberikan kesempatan untuk perdamaian," kata dia.
Mengikuti Peraturan Kapolri atau Perkap No. 6 Tahun 2019, kata Alvin, dimana pasal 12 mengatur mengenai syarat Formiil dan materiil mengenai restorative justice, aparat Polri diharapkan mau mengikuti Perkap Kapolri tersebut yang merupakan dasar hukum yang mengikat internal Polri.
Adapun alasan Alvin Lim membela para terduga penembak misterius adalah karena membantu para tersangka dari jerat pidana penjara yang mengancam ketiga terduga penembakan..
"Setiap manusia tidak terlepas dari kesalahan, sehingga tidak ada manusia yang tidak berdosa. Prinsip saling memaafkan harus dikedepankan, asalkan para korban mau mencabut laporan dan ada pembayaran ganti rugi sehingga kedua belah pihak menyepakatinya," kata dia.
** Artikel ini telah ditambahkan dengan pernyataan dari pihak pengacara yang ditunjuk oleh keluarga para terduga penembakan.
Advertisement