Sukses

Polri: Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Diumumkan Akhir Minggu Ini

Sebelumnya, Dittipikor Bareskrim Polri menelusuri dugaan adanya gratifikasi atau pemberian hadiah terhadap penyelenggara negara demi menghapus status red notice Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengumumkan tersangka kasus hilangnya status red notice Djoko Tjandra di Interpol. Gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Akhir minggu ini," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (11/7/2020).

Listyo tidak banyak menjelaskan perihal perkara tersebut. Dia berharap publik sabar menunggu gelar perkara tersangka untuk mengetahui perkembangan kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Dittipikor Bareskrim Polri menelusuri dugaan adanya gratifikasi atau pemberian hadiah terhadap penyelenggara negara demi menghapus status red notice Djoko Tjandra.

"Jadi siapa yang menerima dan memberi terkait tindak pidana korupsi makanya ditingkatkan penyidikan ini kan penyidik mencari siapa pelakunya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 6 Agustus 2020.

Argo belum merinci banyak terkait pihak yang diduga terlibat dalam penghapusan status red notice Djoko Tjandra. Sejauh ini sudah 15 saksi yang diperiksa penyidik.

"Kita nantinya bisa melihat fakta hukum di lapangan. Setelah kita dapatkan baru kita sampaikan," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dibantu PPATK

Pada penelusuran, Polri juga dibantu oleh PPATK untuk mengetahui aliran dana yang ada di kasus tersebut. Argo menegaskan akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat pratik rasuah dalam penghapusan status red notice Djoko Tjandra.

"Jadi ini tentunya setelah ditetapkan ditingkatkan ke penyidikan, tentunya Dittipikor Bareskrim Polri akan menindaklanjuti penyelidikan sebelumnya. Kita tunggu saja," Argo menandaskan.