Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan, pemberian bintang tanda jasa kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah sudah sesuai dengan aturan.
Pemberian penghargaan tersebut diberikan lantaran keduanya pernah menjabat sebagai ketua/wakil ketua lembaga negara.
Fadli Zon dan Fahri Hamzah diketahui pernah menjadi Wakil Ketua DPR RI dan dikenal kerap mengkritik kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Advertisement
"Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan," jelas Mahfud dikutip dari akun twitternya @mohmahfudmd, Selasa (11/8/2020).
Menurut dia, bintang tanda jasa juga pernah diberikan kepada mantan pejabat seperti Irman Gusman, Suryadharma Ali, Jero Wacik dan beberapa tokoh lainnya yang dinilai berjasa terhadap negara. Penghargaan itu mereka dapatkan sebelum terjerat masalah hukum.
"Pemerintah tidak boleh tidak memberikan tanpa alasan hukum. Jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang kritis berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair," kata Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh. Salah satunya wakil ketua umum Partai Gelora, Fahri Hamzah dan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon.
"Dalam rangka HUT Proklamasi ke-75 RI, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah dan Fadli Zon," tulis Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam akun resmi twitter-nya, Senin (10/8/2020).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kata Fahri Hamzah soal Akan Dapat Bintang Tanda Jasa dari Jokowi
Fahri Hamzah menjadi salah satu tokoh yang akan mendapatkan bintang tanda jasa dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia menyebut bintang tanda jasa merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah yang diberikan kepada tokoh-tokoh yang dinilai berjasa untuk negara.
"Penghargaan yang diberikan oleh Presiden sebagai kepala negara dalam momen proklamasi, adalah peristiwa kenegaraan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang dianggap memiliki jasa tertentu," jelas Fahri kepada wartawan, Senin (10/8/2020).
Dia mengaku sudah mendapat informasi soal penghargaan tersebut dari DPR. Menurut Fahri Hamzah, bintang tanda jasa diberikan lantaran dia telah memimpin DPR selama lima tahun.
"Dalam perspektif pemberitahuan yang dilakukan DPR kepada kami bahwa itu pengusulannya adalah karena melengkapi periode memimpin kelembagaan negara yaitu, DPR," kata dia.
Fahri Hamzah diketahui pernah menjadi Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS. Dia telah berkiprah menjadi wakil rakyat selama 15 tahun. Namun, kini dia merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gelora.
"Saya sendiri memang 15 tahun menjadi anggota DPR dan beberapa tahun menjadi anggota MPR dalam transisi dari Presiden Habibie kepada Presiden Abdurahman Wahid," ucap Fahri Hamzah.
Advertisement