Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian sudah berhasil menangkap tiga terduga pelaku penembakan misterius di kawasan Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Ketiga terduga pelaku penembakan adalah CA (19), CA (19), dan EV (27). Mereka sudah dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel).
Fakta baru terungkap, yaitu dua di antara tiga terduga pelaku penembakan ternyata saudara kembar.
Advertisement
Selain itu, aparat kepolisian hingga kini masih mencari tahu motif di balik penembakan misterius yang dilakukan oleh para pelaku. Ketiganya mengaku melakukan tindakan tersebut karena ingin membubarkan balapan liar.
Namun, menurut Iman, motivasi penembakan tersebut bertolak belakang dengan kenyataan dan bukti di lapangan. Sebab, seluruh korban penembakan misterius adalah warga biasa yang kebetulan melintas di Jalan Raya Serpong.
Berikut deretan fakta terkini terkait kasus penembakan misterius di Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2 Terduga Pelaku Saudara Kembar
Dua di antara tiga terduga pelaku penembakan misterius di Tangerang Selatan ternyata saudara kembar. Keduanya berperan dalam mengemudikan kendaraan dan menentukan sasaran tembak.
"Dua ini saudara kembar, Clerence Antonius (20) dan Christoper Antonius (20). Mereka ini mengemudi dan menentukan korban. Satu pelaku lagi Evans Ferdinand (27) yang melakukan penembakan," tutur Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan di Mapolres Tangsel, Selasa (11/8/2020).
Â
Advertisement
Ingin Bubarkan Balap Liar
Iman menjelaskan, saat diperiksa, ketiga terduga pelaku penembakan ini mengaku ingin memberi pelajaran kepada para pembalap liar di jalanan, terutama Jalan Raya Serpong.
"Motivasi mereka bahwa mereka ingin membubarkan pelaku-pelaku balap liar," ucap Iman.
Â
Motif Penembakan Masih Didalami
Namun, menurut Iman, motivasi penembakan tersebut bertolak belakang dengan kenyataan dan bukti di lapangan.
Sebab, seluruh korban penembakan misterius adalah warga biasa yang kebetulan melintas di Jalan Raya Serpong.
"Tidak sesuai dengan fakta penyidikan yang didapat. Mereka (korban) bukan pelaku balap liar, tidak terlibat balap liar, tapi mereka masyarakat pengguna jalan," ujar Iman.
Bahkan, ada salah satu korbannya yang merupakan mahasiswa harus berakhir dengan operasi besar, lantaran peluru mimis yang disarangkan oleh pelaku, menembus dari punggung ke paru-paru.
Hingga saat ini, korban masih harus beristirahat total pascaoperasi besar yang dilakukan pada akhir bulan lalu. Oleh karena itu, polisi masih akan terus mendalami kasus ini.
"Oleh karenanya, ini terus kita gali dalam proses penyelidikan lanjutan," terang Iman.
Â
Advertisement
Gunakan Senapan Angin dan Sita Barang Bukti
Iman juga menerangkan, penembakan tersebut dilakukan pelaku menggunakan senapan angin dengan peluru mimis. Dari aksi itu, 8 orang pengendara sepeda motor menjadi korban.
"Jadi dari laporan yang kami terima ada 8 korban yang terjadi dari 28 Juni sampai 19 Juli. Masing-masing terjadi di Jalan Alam Sutera Boulevard, Jalan Raya Serpong depan pegadaian, Jalan BSD Raya Utama Pagedangan, Jalan Gading Serpong Kelapa Dua, Jalan raya Boulevard BSD Cisauk dan Jalan Raya Serpong Depan RS Asobirin," papar Iman.
Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa tiga pucuk senapan angin, satu kotak peluru gotri 4,5-500 rds, 37 butir peluru mimis, dan satu mobil minibus Xenia yang kerap digunakan pelaku dalam beraksi.
Â
Ketiga Pelaku Tak Hanya Lakukan Tindak Pidana
Iman menjelaskan, ketiga terduga pelaku penembakan tak hanya melakukan tindak pidana, melainkan dinilai melakukan aksi teror yang meresahkan masyarakat.
"Mereka ini, bukan hanya pidana, tapi juga memberikan dampak keresahan terhadap warga ataupun korban," tutur dia.
Meski tidak mengakibatkan korbannya meninggal dunia, penembakan yang dilakukan ketiganya membuat para korban trauma.
Bahkan Obe salah satu korban yang juga seorang mahasiswa ini, harus istirahat total sehabis menjalani operasi pengangkatan peluru mimis dari paru-parunya.
Peluru yang ditembakan oleh Evans Ferdinans, menembus dari punggung hingga ke paru-paru korban.
Â
Advertisement
Kepemilikan Senjata Ilegal dan Dikenakan UU Darurat
Polisi memastikan, kepemilikan senjata terduga pelaku penembakan Evans Ferdinans ilegal. Sehingga, dipastikan pelaku juga akan dikenakan Undang-undang darurat.
"Kita pastikan, yang bersangkutan memiliki senjata tanpa izin, maka kita kenakan UU Darurat," ujar Iman.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pidana pengeroyokan dan penganiayaan dan atau menguasai, memiliki, menyimpan dan atau tanpa hak menggunakan senjata api sesuai pasal 170 ayat 2 dan atau pasal 353 ayat 2 KUHPidana dan pasal 351 ayat 2 dan pasal 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal.
Pengakuan Terduga Pelaku
Salah seorang pelaku penembakan misterius di Tangerang Selatan (Tangsel), Evans Ferdinans (27) mengaku pernah belajar menembak.
"Dulu pernah, tapi sekarang sudah enggak,"Â kata Evans.
Dia mengatakan, latihan menembak itu dilakukannya di Jakarta. Dia juga mengaku sudah memiliki senapan angin sejak dua tahun lalu yang dibelinya dengan uang pribadi.
"Sudah dari dua tahun lalu. Ada yang beli order (online), ada juga yang langsung," ujar Evans.
Dia pun tak menyangka bila aksi terornya ini bersama dua pelaku lain menimbulkan keresahan di tengah warga.
Evans Ferdinans mengaku hanya ingin memberi pelajaran bagi pembalap liar ataupun para pengendara yang ngebut di jalanan.
"Karena mereka (balap liar), meresahkan. Pokoknya yang tidak pakai helm, arogan saat berkendara," kata Evans.
Setelah ditahan, dia mengaku menyesali perbuatannya. Dia pun menyampaikan maafnya kepada para korban.
"Menyesal sekali. Meminta maaf karena kita salah, karena kita meresahkan semuanya," ujar Evans.
Advertisement
Kata Pengacara
Ada pun kuasa hukum tiga terduga penembakan misterius yaitu Alvin Lim, mengatakan, pihaknya berharap kasus yang menimpa kliennya tersebut tidak berlanjut ke meja hijau namun selesai melalui jalan restorative justice atau keadilan restoratif.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Alvin Lim menyebut bilamana upaya keadilan restoratif tersebut tidak mencapai titik temu di tingkat penyidikan, maka hal tersebut dapat dimungkinkan terjadi di tingkat kejaksaan.
"Kejaksaan pun sekarang dapat mengupayakan restorative justice dan menghentikan penuntutan apabila terjadi perdamaian," kata Alvin Lim, Selasa (11/8/2020).
Menurutnya, pihak tersangka dan dirinya akan mengupayakan mediasi kekeluargaan dengan para korban.
"Keluarga terduga pelaku, akan bertanggung jawab dan membiayai segala kerugian dan mengupayakan perdamaian. Penjara sudah penuh dan overloaded, jika Pelaku kejahatan memang mau membayar ganti rugi dan korban mau mencabut laporan, maka aparat penegak hukum seharusnya memberikan kesempatan untuk perdamaian," kata dia.
Mengikuti Peraturan Kapolri atau Perkap No. 6 Tahun 2019, kata Alvin, dimana pasal 12 mengatur mengenai syarat Formiil dan materiil mengenai restorative justice, aparat Polri diharapkan mau mengikuti Perkap Kapolri tersebut yang merupakan dasar hukum yang mengikat internal Polri.
Adapun alasan Alvin Lim membela para terduga penembak misterius adalah karena membantu para tersangka dari jerat pidana penjara yang mengancam ketiga terduga penembakan..
"Setiap manusia tidak terlepas dari kesalahan, sehingga tidak ada manusia yang tidak berdosa. Prinsip saling memaafkan harus dikedepankan, asalkan para korban mau mencabut laporan dan ada pembayaran ganti rugi sehingga kedua belah pihak menyepakatinya," kata dia.