Sukses

Mahfud Md: Hentikan Polemik Aturan Kejagung soal Pemeriksaan Jaksa

Menko Polhukam Mahfud Md meminta, polemik aturan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang dikeluarkan Kejagung dihentikan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta, polemik Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dihentikan.

Aturan tersebut sudah ditarik oleh pihak Kejagung Selasa 11 Agustus 2020.

"Mari hentikan polemik tentang ini. Pedoman dirilis tanggal 6 Agustus 2020 tersebut telah dicabut dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020," kata Mahfud dalam akun Twitter-nya, Rabu (12/8/2020).

Dia menuturkan, dengan dicabutnya aturan Kejagung tersebut, justru membuat publik tenang. Dia pun mengapresiasi keputusan tersebut.

"Hal itu bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," tulis Mahfud.

Dia berharap, usai polemik berakhir, para penegak hukum bisa bekerja dengan baik, terlebih di Kejagung.

"Dengan hukum yang berlaku diharapkan masyarakat mendukung upaya penegakan hukum, utamanya pemberantasan korupsi secara akuntabel," kata Mahfud.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Aturan Dicabut

Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik kembali aturan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, pihaknya mempertimbangkan terjadinya disharmoni antarbidang tugas, sehingga pemberlakuan pedoman saat ini dipandang belum tepat.

"Dinyatakan dicabut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020," tutur Hari dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).

Menurut Hari, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejagung. Sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya," jelas dia.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang berbunyi, "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung", dalam pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.

"Sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaannya. Dan hal tersebut telah dilakukan kajian yang cukup lama, namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait," Hari menandaskan.

Â