Sukses

Sidang Perdana Ruslan Buton Eks Tentara yang Tuntut Jokowi Mundur, Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Ruslan Buton, eks tentara yang tuntut Jokowi mundur, digelar hari ini, Kamis (13/8/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Ruslan Buton, eks tentara yang tuntut Jokowi mundur, digelar hari ini, Kamis (13/8/2020). Pada sidang kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian ini jaksa akan membacakan dakwaannya.

"Sidang hari ini jam 10-an, sidang dakwaan perkara Ruslan Buton," kata JPU Sigit Hendardi seperti dilansir Antara, Kamis.

Sidang perdana ini digelar setelah sebelumnya tim penyidik Bareskrim Polri melimpahkan terdakwa Ruslan Buton beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 3 Agustus 2020.

Sidang perkara Nomor 845/Pid.Sus/2020/PN JKT SEL tersebut akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Dedy Hermawan.

"Sidang digelar secara telekonferensi, Ruslan Buton ada di tahanan Bareskrim, sedangkan JPU, hakim dan pengacara ada di PN Jaksel," kata Sigit.

Ruslan Buton telah dua kali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapannya serta penetapan tersangka. Namun, majelis hakim menolak praperadilan tersebut hingga akhirnya perkara tersebut naik ke pengadilan untuk pembuktian pada hari ini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus

Ruslan Buton ditangkap oleh Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis 28 Mei 2020.

Pada kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian. Ruslan ditahan di Rutan Bareskrim mulai Jumat 29 Mei 2020 selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 dan kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.