Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Rabu 12 Agustus 2020. Pada pemeriksaan itu, KPK mengonfirmasi soal usaha yang dikerjakan oleh keluarganya.
"Penyidik mengonfirmasi kepada yang bersangkutan beberapa hal antara lain terkait mengenai kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarga saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (13/8/2020).
Selain itu, KPK memeriksa Kepala DPPKAD Kota Banjar periode 2011-2016 dan Plt Sekda Kota Banjar periode Maret 2017-November 2017 Yuyung Mulyasungkawa sebagai saksi dalam penyidikan kasus itu pada hari yang sama.
Advertisement
"Penyidik menggali keterangan saksi terkait dengan tugas dan peran saksi saat menjabat sebagai Kepala DPPKAD Kota Banjar serta mengonfirmasi perihal pengetahuan saksi tentang adanya kedekatan saksi dengan para pejabat di Pemerintah Kota Banjar," ungkap Ali.
Kemudian, penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Cahaya Kristal Putra Dadang Alamsyah.
"Saksi Dadang Alamsyah, penyidik menggali pengetahuan saksi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar dan juga dikonfirmasi mengenai pihak-pihak siapa saja yang mengerjakan proyek tersebut," ujar Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Ada Tersangka?
Ali mengatakan keterangan para saksi tersebut selengkapnya sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat di hadapan penyidik.
"Saat ini tidak bisa kami sampaikan secara detil karena tentu pada saatnya keterangan para saksi tersebut akan disampaikan seluruhnya dalam persidangan yang terbuka untuk umum," tutur Ali.
Terkait kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Advertisement