Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) merilis data kependudukan nasional Indonesia semester I tahun 2020.
Total, jumlah Penduduk Indonesia Semester I 2020, per tanggal 30 Juni sebesar 268.583.016 jiwa. Jumlah itu terdiri dari 135.821.768 yang merupakan penduduk laki-laki, dan 132.761.248 penduduk perempuan.
Total dari data Kemendagri, tercatat terjadi kenaikan jumlah penduduk Indonesia sebesar 0,77 persen pada tahun ini.
Advertisement
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, untuk jumlah penduduk yang paling sedikit ada di Kalimantan Utara, yakni 663.696 jiwa.
Sedangkan jumlah penduduk yang paling banyak adalah Jawa Barat, yakni 46.092.205 jiwa.
"Untuk tingkat kabupaten/kota, jumlah penduduk paling sedikit adalah Kabupaten Tana Tidung dengan jumlah 24.243 jiwa. Sedangkan yang paling banyak adalah Kabupaten Bogor dengan jumlah 4.790.247 jiwa," jelas Zudan, dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/8/2020).
Sementara itu, dari 34 provinsi, terdapat 4 provinsi yang memiliki jumlah penduduk perempuan lebih banyak daripada laki-laki, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta yang jumlah penduduk perempuannya lebih tinggi 39.584 jiwa daripada laki-laki.
Menyusul berturut-turut Nusa Tenggara Barat yang jumlah penduduk perempuannya lebih tinggi 4.632 jiwa ketimbang laki-laki; Sulawesi Selatan penduduk perempuannya lebih tinggi 58.663 jiwa dibanding laki-laki, dan Jawa Timur dengan penduduk perempuannya lebih tinggi 31.531 jiwa daripada laki-laki.
Sementara, provinsi dengan jumlah laki-laki tertinggi dibandingkan dengan perempuan adalah Jawa Barat yang jumlah penduduk laki-laki lebih tinggi 658.379 jiwa dibanding perempuan.
"Dari 34 provinsi, terdapat 30 provinsi yang memilliki jumlah penduduk laki-laki paling banyak ketimbang perempuan," tutur Zudan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Untuk Pembangunan
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, data kependudukan nasional yang dirilis Kemendagri, bisa digunakan sebagai basis data perencanaan pembangunan.
Selain itu, bisa juga untuk kepentingan penegakan hukum, misalnya data kriminal dan lainnya.
"Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang dimaksud dalam Undang-Undang Adminduk dapat digunakan sebagai basis data bagi perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal," kata Tito.
Advertisement