Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil dengan omset di bawah Rp 1 miliar tidak dipungut biaya alias gratis.
"Kami sepakat omset di bawah Rp1 miliar masuk kategori mikro dan kecil sehingga urusnya tanpa biaya," kata Menag Fachrul dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga
Kepastian sertifikasi halal tanpa biaya itu sesuai penandatanganan nota kesepahaman lintas kementerian dan lembaga terkait kamis ini.Â
Advertisement
Kesepakatan itu ditandatangani Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Kemudian terdapat juga Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Nota kesepahaman tersebut tertuang dalam MoU tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berpihak Pengusaha Kecil
Menag mengatakan proses sertifikasi harus berpihak pada usaha mikro dan kecil sehingga tidak membebani mereka. Memang proses sertifikasi seperti uji laboratorium terhadap produk memerlukan biaya operasional tetapi khusus usaha mikro dan kecil dana ditanggung pemerintah.
Di sisi lain, kata dia, sertifikasi halal harus terus berjalan untuk menjamin kehalalan produk yang dipakai oleh masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia.
Advertisement