Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggelar rekontruksi kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha roti bernama Hsu Ming Hu (52). Rekontruksi digelar di Polda Metro Jaya dan Cikarang, Jawa Barat pada Kamis (13/8/2020).
Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rulian Syauri menjelaskan, empat tersangka memperagakan adegan mulai dari perencanaan hingga mengeksekusi korban. Mereka memperagakan 55 adegan.
Baca Juga
"51 (adegan) hanya TKP sini (Cikarang), TKP perencanaan pembunuhan yang di Polda Metro tadi ada 4 adegan, adegan perencanaannya ada, adegan perencanaan itu dilakukan sebelum hari H eksekusi," kata Rulian.
Advertisement
Dia mengatakan, hasil rekontruksi dicocokan dengan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acata Pemeriksaan (BAP). Dia menyebut, ada beberapa fakta baru yang ditemukan, kendati masih perlu pendalaman.
"Rekontruksi tadi sesuai dengan keterangan tersangka yang kita BAP, kalaupun ada temuan-temuan nanti kita masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Sebelumnya, Seorang sekertaris pribadi diduga menjadi otak pembunuhan terhadap bosnya sendiri. Dia adalah SS (31) yang menyewa sekelompok orang untuk menghabisi nyawa pengusaha roti, Hsu Ming Hu (52).
Jasad warga negara (WN) Taiwan itu ditemukan di Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat pada Sabtu 26 Juli 2020 lalu.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bersekongkol dengan Notaris
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menerangkan, SS bersama dengan seorang notaris berinisial FI merencanakan pembunuhan secara matang.
Kepada penyidik, SS mengaku pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa sakit hati kepada korban karena menolak bertanggung jawab usai menghamili dirinya.
“Korban seorang pengusaha yang memiliki lima toko roti. SS sendiri sekertaris pribadinya. Perjalanan waktu antara korban dan pelaku (SS) terjalin hubungan asmara,” kata Nana, Rabu (12/8/2020).
Sementara itu, Notaris yang bersekongkol dengan SS adalah rekan kerjanya. Orang itu sering diminta SS untuk mengurus aset-aset.
Dalam kasus ini, SS menyuruh FI mencarikan pembunuh bayaran. FI merekrut AF dan SY serta tiga orang lain yang saat ini berstatus buron.
Oleh FI, kelimanya dijanjikan diberi upah sebesar Rp 150 juta jika berhasil menghabisi nyawa Hsu Ming Hu.
Nana menerangkan, kelima pelaku mendatangi kediaman korban di kawasan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Jumat 24 Juli 2020.
Kelima pelaku lantas menganiaya korban hingga meregang nyawa. Selanjutnya mereka membuang jasad korban ke Sungai Citarum.
Polisi menyelidiki kasus ini usai menerima laporan dari rekan korban yang juga warga negara Taiwan, pada Sabtu 26 Juli lalu.
Saat bersamaan, Polres Subang menemukan jasad seorang pria dengan kondisi penuh luka di sekujur tubuhnya. Belakangan diketahui itu adalah bos pabrik roti, Hsu Ming Hu (52).
Kini empat dari sembilan pelaku dibekuk jajaran Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati.
“Ada lima yang masih berstatus buron,” ujar dia.
Advertisement