Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah memeriksa kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pemeriksaan oleh KPK ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Baca Juga
Pemerasan dan penyalahgunaan ini diduga yang menyebabkan seluruh kepala SMP negeri di Inhu mengundurkan diri beberapa waktu lalu.Â
Advertisement
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya memang sedang melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut. Namun dia belum dapat membeberkan lebih detail terkait hal tersebut.
"Benar, ada kegiatan KPK di sana. Namun karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Periksa 63 Kepala Sekolah
Informasi dihimpun bahwa pemeriksaan 63 kepala SMP itu dilakukan KPK di sebuah hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Pemeriksaan ini sudah berjalan selama 3 hari.
Pada kasus ini, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 Miliar agar pengelolaan dana BOS tidak diganggu.
Advertisement