Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti warisan hukum kolonial yang masih dipakai di Indonesia. Pada pidatonya di sidang bersama DPD, Puan menyebut produk hukum warisan era kolonial sudah saatnya diganti dengan produk hukum Indonesia.
Salah satu perundangan warisan kolonial UU KUHP.
Baca Juga
"Sudah saatnya produk-produk hukum warisan zaman kolonial dapat digantikan oleh produk hukum Indonesia yang merdeka," ujar Ketua DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Advertisement
Puan mengatakan, akan lebih baik undang-undang era kolonial diganti dengan produk sendiri yang mempertimbangkan dan menyesuaikan nilai budaya, sosial dan sosiologis Indonesia.
"Tentu saja telah mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan nilai-nilai budaya, sosial, dan sosiologis Bangsa Indonesia," ucap Ketua DPR Puan Maharani.
Politikus PDIP itu menyebut, produk hukum yang dihasilkan harus mendukung tujuan bernegara dan mengikuti perkembangan zaman.
Â
**Cek hasil pengumuman SBMPTN 2020 di tautan ini
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Landasan
Ketua DPR juga mengingatkan agar UU baru nantinya harus berlandaskan Pancasila sebagai aspek filosofi, berlandaskan UUD 1945 sebagai aspek yuridis, serta NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai landasan sosiologis.
“Tetap harus selalu berlandaskan pada Pancasila sebagai landasan filosofi, UUD 1945 sebagai landasan yuridis, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika sebagai konsensus bersama, dan rasa keadilan dalam masyarakat sebagai landasan sosiologis," tandas Puan.
Advertisement