Sukses

Mulai 16 Agustus, Pemprov DKI Tiadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah Kota mulai Minggu, 16 Agustus 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah Kota mulai Minggu, 16 Agustus 2020. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan keputusan tersebut diambil karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas pada 32 KKP.

"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow. Sehingga menimbulkan kerumunan, bahkan, ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan COVID-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil, namun tetap kami temukan dengan berbagai alasan. Maka untuk sementara KKP kita tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," terang Syafrin pada Kamis (13/8/2020).

Lebih lanjut, Syafrin menerangkan, meski KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga di hari Minggu, dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.

"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 km dan di beberapa kawasan seperti BKT, serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, di kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga, seperti di Taman Tebet, GBK, masyarakat bisa jogging di sana. Dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," tegas Syafrin.

 

 

**Cek hasil pengumuman SBMPTN 2020 di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Personel Gabungan Disiagakan

KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan.

Hal tersebut yang menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan peniadaan pelaksanaan KKP.