Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilakukan DPR RI dengan hati-hati dan transparan.
"Pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang," ujar Puan dalam pidatonya pada rapat paripurna pembukaan masa sidang I 2020-2021 di Gedung Paripurna, Kompleks Parlemen, Jumat (14/8/2020).
Baca Juga
Kelanjutan pembahasan RUU, termasuk RUU Ciptaker, menurut Puan lantaran DPR harus bisa bekerja menjalankan fungsi legislasi kendati dihadapkan pada kendala berupa pandemi Covid-19.
Advertisement
"Dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, DPR RI mengesahkan metode rapat virtual melalui Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang," tutur Puan Maharani.
Selain itu, Puan menyatakan DPR bersama Pemerintah dan DPD telah mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2020 pada masa persidangan IV tahun 2019-2020.
"Ini dilakukan agar capaian fungsi legislasi lebih realistis dan terukur," kata Puan.
37 RUU Prioritas
"Berdasarkan evaluasi, daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 menjadi 37 RUU, dengan komposisi 16 RUU dikurangi dari daftar Prolegnas Prioritas 2020, sebanyak 3 RUU ditambahkan dalan Prolegnas Prioritas 2020, serta 2 RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas 2020," ucap politikus partai PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Puan, DPR memproyeksikan akan menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020.
"Tentu dengan tetap memperhatikan skala prioritas, sehingga kebutuhan hukum bagi NKRI dapat dipenuhi," ujarnya.
Advertisement