Sukses

Wakil Ketua MPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemalsuan Label SNI

Menurut Jazilul, kasus pemalsuan label SNI itu berpotensi merugikan negara senilai Rp 2,7 trilun.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid meminta kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut dia, kasus tersebut berpotensi merugikan negara senilai Rp 2,7 trilun.

"Segera tindaklanjuti dan kejar pelakunya. Jika serius kami kira tidak sulit untuk mengungkap modus dan menangkap pelakunya. Jangan tunda lagi agar tidak muncul kerugian yang lebih besar," kata Jazilul dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2020).

Laporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku ini telah dilakukan pada Juni 2020. Dalam kasus itu penyidik telah mengamankan dua orang tersangka. Namun, orang yang diduga sebagai pelaku utamanya belum tertangkap.

"Dilihat dari potensi kerugian negaranya sangat besar, 2,7 triliun rupiah itu setara dengan satu tahun anggaran satu kementerian. Kami desak aparat penegak hukum agar segera melakukan atensi khusus untuk tindak lanjuti laporan tersebut," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Informasi tentang kasus pemalsuan label SNI ini pernah juga diembuskan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane pada akhir Juni 2020 lalu. Menurut Neta, praktik pemalsuan tersebut sudah berlangsung selama sekitar 3 tahun.

“Ada apa dengan penyidik Polda Metro Jaya? Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta dibiarkan bebas?” ujar Neta, Selasa 30 Juni 2020.

Menurut dia, Kapolda Metro Jaya harus mengawasi penanganan kasus itu supaya penuntasannya transparan. Pasalnya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI pada besi siku bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat.

Neta menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO Palsu untuk pemesanan barang dari Thailand dan China berupa besi siku. Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu kemudian dijual kepada konsumen.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tangkap 2 Orang

Laporan atas dugaan tindakan pemalsuan label SNI ini sudah masuk pada 17 Juni 2020. Pelapor mengadukan KT selaku komisaris tiga perusahaan besi, yakni PT ASA, PT GIS, dan PT PP dengan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sejauh ini, polisi baru menangkap dua anak buah KT dan menyita 4.600 ton besi siku impor yang ditempeli stiker SNI palsu.