Sukses

Beri Remisi 119.175 Napi di HUT ke-75 RI, Kemenkumham Hemat Anggaran Rp 176 Miliar

Yasonna mengatakan,pemberian remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberi remisi terhadap 119.175 narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 117.737 napi terima pengurangan masa pidana, sementara 1.438 lainnya menerima remisi bebas.

Ditjen Pas Kemenkumham Reynhard Silitongan mengatakan, atas pemberian remisi tersebut, secara total Kemenkumham menghemat anggaran sebesar Rp 176.262.630.000.

"Total penghematan angaran makan narapidana mencapai Rp 176.262.630.000," ujar Reynhard, Senin (17/8/2020).

Reynhard merinci, penghematan anggaran makan terhadap 117.737 narapidana yang menerima potongan hukuman mencapai Rp 173.258.730.000. Sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 narapidana yang dibebaskan mencapai Rp 3.003.900.000.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan,yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik.

"Pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan Sistem Pemasyarakatan Bukan hanya sekedar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baikselama masa pembinaan," kata Yasonna.

Sebelumnya, sebanyak 119.175 narapidana di seluruh Lapas maupun Rutan di Indonesia menerima remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75. Dari 119.175 napi yang terima remisi, 1.438 di antaranya mendapat remisi bebas.

"Sebanyak 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan HUT RI ke-75 pada hari ini 17Agustus 2020 setelah menerima Remisi Umum (RU) II," ujar Dirjen Pas Kemenkumham Reynhard Silitonga saat upacara HUT RI di Lombok Barat, Senin (17/8/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Penuhi Prasyarat

Reynhard mengatakan, sebanyak 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masahukuman atau remisi umum I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," kata Reynhard.

Reynhard mengatakan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dantidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

"Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan,atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata dia.