Sukses

Jaksa Kasus Novel Baswedan, Fedrik Adhar Dimakamkan di Tangsel

Jaksa Fedrik Adhar meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB. Ia meninggal dunia pada usia 37 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Fedrik Adhar, meninggal dunia, Senin (17/8/2020). Dia dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kabar itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

"Ya benar, meninggal dunia di RS Pondok Indah Bintaro, sudah dimakamkan sore tadi di TPU Jombang Ciputat Tangsel," ujar Hari ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Jaksa yang bernama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin itu meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB. Ia meninggal dunia pada usia 37 tahun.

Hari hanya menyatakan turut berduka cita atas kepergian Jaksa Fedrik yang terakhir menjabat sebagai Jaksa Pratama serta Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tersebut.

Nama almarhum mencuat ke publik saat menjadi JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Kala itu, dua orang yang menjadi tersangka penyiram air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Novel sampaikan belasungkawa

Penyidik KPK Novel Baswedan mengucapkan belasungkawa atas kepergian Jaksa Fedrik. 

"Turut berduka cita. Semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya," ujar Novel saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020).

Jaksa Fedrik Adhar, yang menangani kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meninggal dunia. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono.

"Innalillahi wainailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," tutur Hari saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020).