Sukses

Kapolres Jakbar Minta Pelaku Penculikan Anak Menyerahkan Diri

Audie mengatakan, jika Wawan ditemukan, dia akan terancam Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru meminta pelaku penculikan anak, Wawan Gunawan (41) segera menyerahkan diri dan membawa pulang remaja berinisial F (14).

"Saya tegaskan kepada Saudara Wawan untuk segera kembali dan membawa pulang anak F," ujar Audie di Jakarta, Senin (17/8/2020).

Audie mengatakan, jika Wawan ditemukan, dia akan terancam Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dan itu Anda bisa terkena hukuman penjara lima hingga 15 tahun," ujar Audie seperti dikutip Antara.

Audie mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian Wawan Gunawan dan F di luar Jakarta. Pelaporan ibu dari anak F bernisial R, akhirnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya, Wawan Gunawan diduga membawa kabur seorang remaja berinisial F (14) asal Cengkareng, Jakarta Barat, setelah kasus tersebut tersebar melalui media sosial.

Wawan sempat akan dilaporkan oleh R, ibu dari anak yang kabur, terkait dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur.

Namun hal itu urung dilakukan lantaran orangtua korban khawatir yang saat itu anaknya dalam kondisi hamil dan kelak berstatus janda, sehingga R menyelesaikan persoalan Wawan secara kekeluargaan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Polisi Sempat Menyamar

Berdasarkan keterangan para saksi, F diduga atas kemauan sendiri untuk pergi bersama Wawan, namun F masih di bawah umur, sehingga kasus tersebut memenuhi unsur penculikan.

Polisi sempat menyamar untuk mencari Wawan dan F, dari pelacakan motor yang terakhir dipakai F sebelum kabur. Rupanya, motor tersebut akan dijual di kawasan Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Namun, setelah transaksi jual beli di sana, ternyata yang menjual bukan pelaku sendiri, melainkan orang yang disuruh.