Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyebutkan terjadi penambahan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 13 orang dari klaster keluarga.
Penambahan ini merupakan hasil penelusuran sebelumnya dari sebanyak 22 orang yang terpapar virus korona.
"Kita mendapatkan laporan dari Dinkes Kota Bogor ada tambahan 13 orang positif Covid-19 dari klaster yang sama (keluarga)," kata Dedie Senin (17/08/2020).
Advertisement
Belasan orang yang terpapar berasal dari klaster keluarga atau rumah tangga di Semplak, Kecamatan Bogor Barat. Dengan demikian, jumlah keseluruhan terkonfirmasi positif di wilayah itu menjadi 35 orang. Enam orang diantaranya berdomisili dari Kabupaten Bogor dan 29 orang warga Kota Bogor.
"Kami tentunya menyampaikan rasa keprihatinan. Dalam kondisi Kota Bogor masih berada di zona oranye atau dalam risiko sedang, masyarakat harus betul-betul mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.
Dedie menyebut, asal-usul penularan di rumah tangga berasal dari imported case (dari luar) dan klaster perkantoran. Orang tersebut kemudian menularkan virus ke anggota keluarganya.
"Seseorang yang bekerja di luar kota atau setelah melakukan perjalanan jauh," tegasnya.
Untuk sementara ini, Dedie mengaku belum mendapatkan laporan apakah 13 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 ini sudah diisolasi di rumah sakit atau isolasi mandiri.
"Jumlah penularan di klaster keluarga, kemungkinan Kota Bogor terbesar di Indonesia. Jadi ini menjadi perhatian kita bersama," kata dia.
Untuk itu, ia kembali meminta kepada masyarakat untuk selalu berada dalam kewaspadaan tinggi. Pasalnya, kondisi pelonggaran PSBB Pra AKB ini bukan berarti semua berada dalam kondisi yang aman, akan tetapi justru sebaliknya.
"Karena pelonggaran aktivitas masyarakat dapat menimbulkan risiko apabila kita tidak mewaspadai virus Covid-19 ini dengan menerapkan protokol kesehatan," ucapnnya.
Protokol Kesehatan
Dedie juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pada saat melaksanakan acara sosial kemasyarakatan, seperti kegiatan keagamaan, pernikahan dan lain-lain harus betul-betul dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Pemkot Bogor dengan kondisi seperti ini kata Dedie, berencana akan meningkatkan razia penegakan aturan Perwali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan Covid-19 sebagai turunan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020.
"Tentu harus ada satu langkah preventif yang intinya diinisiasi masyarakat dan dibantu tokoh masyarakat agar tingkat penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan,” katanya.
Berdasarkan keterangan dari Dinkes Kota Bogor, Senin sore tadi total kasus Covid-19 di Kota Bogor berjumlah 422 orang, dengan rincian 25 orang meninggal, selesai isolasi/sembuh 242 orang dan positif aktif 155 orang.
Untuk kasus dengan kategori kontak erat (orang tanpa gejala) hingga saat ini di Kota Bogor jumlahnya mencapai 1.074 orang, discarded/selesai 923 orang, masih di karantina 151 orang.
Sedangkan untuk kasus dengan kategori suspek (orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan) sebanyak 2.371 orang terdiri dari meninggal 36 orang, discarded 2.221 orang dan masih sakit 114 orang.
Advertisement