Liputan6.com, Jakarta Bermodalkan aksi tipu-tipu, seorang buruh di Bekasi, Jawa Barat, mencuri sepeda motor milik seorang penggarap lahan. Modus yang digunakan pelaku US (50), yakni dengan berpura-pura membeli tanah yang sedang digarap korban.
Pelaku merupakan warga Kampung Gandaria RT 01 RW 04 Desa Cibarusah Jaya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Pria paruh baya itu berhasil diamankan dan digiring ke kantor kepolisian oleh korban sendiri.
Kejadian berawal dari pertemuan pelaku dengan korban yang kala itu sedang menggarap lahan milik sang majikan, di daerah Cigelam, Desa Mukti Jaya, Setu, Bekasi. Pelaku yang sudah berniat jahat, lantas berpura-pura hendak membeli sebidang lahan.
Advertisement
Penampilan dan gaya berbicara pelaku membuat korban tak menaruh curiga sama sekali. Keduanya pun mulai melakukan pembicaraan serius. Pelaku bahkan semakin meyakinkan korban dengan mengatakan dirinya juga memiliki lahan yang tak jauh dari lokasi tersebut.
Pelaku kemudian berjanji untuk mendatangi kembali lokasi tanah yang digarap korban. Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak ke rumah RT setempat untuk mengurus berkas-berkas yang berkaitan dengan pembelian lahan.
Korban yang terlanjur percaya, lantas meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku. Namun setelah ditunggu-tunggu, pelaku tak kunjung kembali ke lokasi. Korban pun baru tersadar, bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku.
Setelah berusaha mencari-cari ke berbagai tempat, korban akhirnya berhasil menemukan pelaku di Pasar Gandoang, Cileungsi, Bogor. Dia kemudian menggiringnya ke Polsek Cibarusah.
"Pelaku diamankan korban dan diserahkan ke Mapolsek Cibarusah," kata Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman, Selasa (18/8/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diancam 4 Tahun Penjara
Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang penadah berinisial D yang berada di wilayah Karawang, seharga Rp 1 juta.
"Saat didatangi ke lokasi, petugas hanya menemukan sepeda motor korban, sedangkan si penadah sudah kabur," ujar Sukarman.
Petugas lalu membawa sepeda motor korban ke polsek sebagai barang bukti. Pelaku pun dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
"Ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Sukarman.
Advertisement