Sukses


Ketua MPR: Apakah UUD Kita Masih Bisa Hadapi Kondisi Saat Ini Atau Perlu Revisi?

Cukup serius hari ini. Kita juga terus mengkaji, evaluasi dan apakah kajian sudah menghasilkan rekomendasi terkait hari ini, nanti kita lihat.

Liputan6.com, Jakarta - l Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, Hari Konstitusi yang diperingati setiap 18 Agustus mempunyai makna penting, bukan hanya seremonial. Terlebih tahun ini peringatan tersebut digelar di tengah pandemi Covid-19.

Dia menegaskan, peringatan Hari Konstitusi harus menjadi momentum bersama bagi seluruh elemen bangsa untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan, konstitusi maupun pelaksanaannya. Menurut dia, muncul pertanyaan, apakah sistem ketatanegaraan, konstitusi, maupun pelaksanaannya telah mampu memandu secara konstitusional seluruh kehidupan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya.

"Untuk menjawab pertanyaan sebagaimana yang tadi saya sampaikan, maka sedikitnya terdapat tiga hal mendasar yang dapat menjadi batu uji evaluasi, atas kehadiran konstitusi dalam negara," kata Bamsoet, dalam peringatan Hari Konstitusi Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Yang pertama, kata dia, konstitusi hadir sebagai instrumen hukum yang membatasi pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara, agar tidak menyimpang dari kaidah konstitusional yang telah ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945.

Kemudian, yang kedua, konstitusi hadir untuk mengatur wewenang lembaga-lembaga negara dan hubungan di antaranya dalam melaksanakan wewenang dan tugas konstitusionalnya dalam sistem ketatanegaraan.

"Lalu ketiga, konstitusi hadir untuk mengatur hubungan negara dan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, terkait dengan jaminan dan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara," imbuh dia.

Dia menjelaskan, atas dasar itu, maka untuk menjamin bahwa UUD adalah konstitusi yang hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang kepada MPR.

Dan kewenangan yang ada pada MPR itu untuk mengevaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan Undang-Undang dasar, apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dia menilai amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bukan merupakan hal yang mudah.

"Cukup serius hari ini. Kita juga terus mengkaji, evaluasi dan apakah kajian sudah menghasilkan rekomendasi terkait hari ini, nanti kita lihat. Apakah UUD kita masih bisa menghadapi kondisi saat ini atau perlu revisi, ya semua kita kembalikan kepada semua, kita libatkan semua. Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan sebaik-baiknya, kecermatan, dan kehati-hatian, karena menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara," jelas Bamsoet.

Dia mengatakan, MPR diberikan wewenang oleh konstitusi untuk melaksanakan sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR RI; mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya; serta menyerap aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan mandat yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka MPR diberi tugas oleh Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.

"MPR telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan berbagai metode yang terus dikembangkan, kepada berbagai kelompok sasaran di masyarakat," katanya lagi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Penunjang Kinerja

Menurut dia, untuk menunjang kinerja pelaksanaan wewenang tersebut, MPR juga telah membentuk Alat Kelengkapan MPR yang terdiri dari Badan Pengkajian, Badan Sosialisasi, dan Badan Penganggaran.

Selain itu, dia menjelaskan, untuk mendukung kinerja Badan Pengkajian MPR dalam membahas isu-isu aktual dan strategis, MPR juga telah membentuk Komisi Kajian Ketatanegaraan.

"Terkait dengan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, MPR dan alat kelengkapannya telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat daerah di daerah pemilihan sebagai tindak lanjut rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019, khususnya terkait dengan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia," katanya pula.

Selain itu, Bamsoet mengatakan Setjen MPR telah membangun sistem informasi pengelolaan penyerapan aspirasi masyarakat berbasis pada teknologi informasi atau e-Aspirasi konstitusi untuk memudahkan masyarakat, daerah dan lembaga negara dalam menyampaikan aspirasi tentang pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 kepada MPR.

Sekretariat Jenderal MPR telah membangun sistem informasi pengelolaan penyerapan aspirasi masyarakat berbasis pada teknologi informasi (e-Aspirasi konstitusi).