Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus praktik aborsi ilegal yang dijalankan salah sejumlah tenaga medis di Klinik dr. SWS Jalan Raden Saleh I Kenari, Senen, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, klinik di Kenari sudah lima tahun beroperasi. Namun demikian, penyidik hanya menemukan rekap kunjungan pasien dari bulan Januari 2019 hingga 10 April 2020. Tubagus menyebut, jumlah pasien mencapai 2.638 orang.
Menurut dia, jika penyidik mengalkulasi angka tersebut dan mengabungkan keterangan para saksi maka diperkirakan setiap harinya ada sekitar lima hingga tujuh perempuan yang datang ke klinik itu untuk menggugurkan kandungan.
Advertisement
"Asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih lima sampai tujuh orang melakukan aborsi di tempat tersebut," kata dia, Selasa (18/8/2020).
Tubagus menerangkan, perempuan hamil yang berniat mengugurkan kandungan ke klinik Kenari itu bisa menelpon lewat nomor call center atau mendatangi klinik secara langsung.
"Pasien akan dijemput kemudian menuju ke tempat pendaftaran konfirmasi pemeriksaan awal," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tergantung Usia Kandungan
Tubagus menuturkan, setidaknya ada tujuh langkah yang harus diikuti pasien sampai dengan pelaksanaan aborsi. Adapun masalah biaya bergantung usia janin.
Usia janin dibagi empat kriteria, yaitu 6 sampai 7 minggu, 8 sampai 10 Minggu, 10 sampai 12 Minggu, dan 15 sampai 20 Minggu.
"Biayanya sangat bergantung kepada kesulitan setelah dilakukan pemeriksaan awal, baik pemeriksaan medis maupun pemeriksaan dalam bentuk USG," ujar dia.
Advertisement