Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza menyatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mengumpulkan Rp 2,8 miliar dari denda para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Denda itu adalah sanksi dari warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di masa penerapan PSBB dan PSBB Transisi.
Baca Juga
"Pemprov DKI Jakarta telah menertibkan lebih dari 80.000 pelanggar yang telah dikenakan sanksi denda mencapai Rp 2,8 miliar," kata Ariza dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).
Advertisement
Ariza mengingatkan, adanya denda bukan bertujuan untuk menambah pendapatan daerah, melainkan memberikan efek jera dan kesadaran warga.
Pihaknya bekerja sama dengan TNI-Polri selalu mengingatkan dan meningkatkan kesadaran warga akan protokol kesehatan.
"Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan TNI-Polri dan Kejaksaan. Terpenting, semua elemen dimulai dari lingkungan RT/RW harus melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan memastikan peningkatan sarana-prasarana pendukung," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PSBB Kembali Diperpanjang
Diketahui, PSBB transisi di Jakarta kembali diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 14 hingga 27 Agustus 2020. Perpanjangan PSBB lantaran masih tingginya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Â
Advertisement