Sukses

Kejagung Tetapkan 3 Pejabat Kejari Indragiri Hulu Tersangka Pemerasan Kepala Sekolah

Penetapan tersangka ini menyusul kasus 64 kepala sekolah SMPN di Kabupaten Indragiri Hulu yang mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman mengelola dana BOS.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019.

Ketiga pejabat itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kepala Sub Seksi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, diduga ada peristiwa tindak pidana maka bidang pengawasan Kejaksaan Agung menyerahkan penanganannya kepada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung," kata Hari Setiyono dikutip dari Antara, Selasa 18 Agustus 2020.

Hari mengatakan, penetapan tersangka ini menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai 64 kepala sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman mengelola dana BOS pada Juli 2020.

"Mereka mengundurkan diri, karena diduga ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kejari Indragiri Hulu. Karena berita itu, Kajati Riau mengambil langkah klarifikasi," ujar Hari.

Hasilnya, ternyata ditemukan bukti permulaan cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di Kejari Indragiri Hulu. Tim Pemeriksa Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Riau menemukan pelanggaran etik.

"Mereka menyalahgunakan tugas dan kewenangannya. Karena itu, kasus tersebut ditingkatkan menjadi inspeksi," katanya lagi.

Kemudian, kasus itu berujung pada dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan tiga tersangka.

"Jadi ada enam pejabat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," kata Hari pula.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sempat Dilaporkan ke KPK

Hari menjelaskan, dalam penanganannya, Inspektorat Kejaksaan Tinggi Riau sempat melaporkan tindak pidana itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, penyidik pada Jampidsus mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Hari menambahkan, saat ini ketiga mantan pejabat struktural di Kejari Indragiri Hulu itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk menjalani penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Taufik Tanjung menuturkan dugaan pemerasan terhadap puluhan kepala sekolah sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu.

Pemerasan dilakukan dengan modus LSM bernama Tipikor Nusantara menyurati para kepala sekolah terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mereka mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS ke kejaksaan.

Taufik mengatakan kasus bergulir ke kejaksaan, dan ada sejumlah oknum jaksa yang turut memintai uang kepada pihak sekolah. Jumlahnya ada 64 kepala sekolah saat ini telah mengundurkan diri.

Terkait kasus ini, KPK pun sempat melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kepala sekolah itu pada Kamis (13/8) lalu. Namun, hingga saat ini belum diketahui tindak lanjut kasus tersebut di KPK.

"Benar ada kegiatan KPK di sana. Namun karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.