Liputan6.com, Jakarta - Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra terkait pemalsuan dokumen. Dalam pemeriksaan tersebut, Djoko Tjandra dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan, hari ini dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 15.15 WIB. Yang bersangkutan dicecar oleh penyidik sebanyak 59 pertanyaan. Ada beberapa hal yang memang didalami terkait dengan pemeriksaan kali ini," kata Awi, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Djoko itu salah satunya terkait dengan keluar-masuk dirinya ke Indonesia selama ini dan di mana ia tinggal selama berada di Indonesia.
Advertisement
"Kemudian yang kedua terkait penggunaan surat jalan yang selama ini menjadi pokok permasalahan bahwasanya BJP PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo) telah mengeluarkan surat jalan palsu terkait dengan Djoko S Tjandra. Kemudian pengunaan surat bebas Covid dan tentunya yang terakhir terkait dengan surat rekomendasi sehat, selama ini dipergunakan untuk apa," kata Awi.
Selain itu, penyidik juga menanyakan perihal bagaimana pengurusan atau penghapusan red notice. Hal itu yang saat ini juga didalami oleh penyidik.
"Kemudian yang ketiga terkait dengan pengurusan red notice dari Djoko S Tjandra selama ini bagaimana, tentunya itu juga menjadi materi yang didalami oleh penyidik dan terakhir terkait dengan upaya yang bersangkutan selama keluar-masuk Indonesia menggunakan pesawat pribadi private jet terkait dengan penyewaaannya, nyewa di mana itu didalami juga," ungkapnya.
Terkait pesawat yang digunakan oleh Djoko Tjandra, ia tidak bisa membeberkan secara rinci. Menurutnya, hal itu sudah masuk dalam materi pemeriksaan.
"Saya pikir itu sudah masuk ke materi. Tidak bisa saya sampaikan. Tapi yang jelas penyidik mendalami itu terkait dengan penyewaan pesawat pribadi itu, kemudian kepasa siapa nyewanya, berapa sewanya, itu semua penyidik dalami. Itu sudah masuk materi," ucap Awi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara
Bareskrim Polri tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra saja, melainkan juga kepada pihak imigrasi Jakarta Utara terkait penghapusan red notice dan juga penerbitan paspor Djoko Tjandra.
"Hari ini Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga memeriksa salah satu saksi yaitu saudara SA beliau ini Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Ada sekitar 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada beliau. Tadi diperiksa sejak pukul 11.00 Wib sampai pukul 15.30 Wib pada sore hari ini," ujar Awi.
"Ada dua fokus yang ditanyakan kepada saksi. Yang pertama terkait dnegan penerbitan paspor saudara tersangka Djoko Tjandra. Kemudian kedua terkait surat menyurat yang dilakukan oleh Divhubinter Polri kepada Imigrasi yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pembukaan cekal saudara Djoko Tjandra, ini yang didalami," sambung dia.
Pemeriksaan yang hanya dilakukan terhadap satu orang pihak Imigrasi saja, karena penyidik lebih fokus melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra.
"Iya (satu orang saja dari Imigrasi), hari ini memang penyidik fokus melakukan pemeriksaan tersangka Djoko S Tjandra, kemudian saudara SA. Ketiga penyidik juga hari ini melaksanakan rapat dengan Divisi Hukum Polri terkait dengan penyiapan materi rencana menghadapi praperadilan ADK," jelas Awi.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap Kepala Imigrasi Jakarta Utara tersebut dilakukan untuk menanyakan paspor milik Djoko Tjandra.
"Memang sejauh ini yang bersangkutan kita mintai keterangan karena kesaksiannya. Kesaksiannya bahwasannya apa betul Djoko Tjandra pernah mengajukan pembuatan paspor, kemudian bagaimana sampai red notice dicabut oleh Divhubinter itu yang mengakibatkan pencekalan Djoko Tjandra. Sehingga yang bersangkutan bisa leluasa masuk-keluar," kata Awi.
Â
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement