Liputan6.com, Jakarta Bandar narkoba berinisial AU (42) masih memproduksi ekstasi walaupun tengah terbaring di rumah sakit. Hal tersebut diungkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat setelah menangkap kaki-tangan berinisial MW (36).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menjelaskan, AU merupakan narapidana Rutan Kelas 1 Salemba yang sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit kawasan Jakarta Pusat.
Heru mengatakan, penyidik mendapatkan informasi AU memanfaatkan ruang perawatan di rumah sakit untuk memproduksi narkoba.
Advertisement
"Awalnya kami menangkap MW kemudian dikembangkan ke pelaku lain. Kepada penyidik MW mengaku mendapatkan ekstasi dari AU, yang sedang berada di ruang perawatan rumah sakit," kata dia saat konferensi pers di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
Heru menerangkan, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi kamar tempat AU dirawat. Penyidik beberapa butir ekstasi dan peralatan pembuatannya.
"Kami temukan beberapa barang bukti di ruang perawatan AU," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dipindah ke RS Polri
Saat ini AU dipindahkan ke Rumah Sakit Polri untuk medapatkan perawatan lebih lanjut. "Tanggung jawab AU masih berada di pihak rutan," ucap dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Advertisement