Sukses

Polri: Polisi yang Peras Wisatawan Jepang di Bali Sudah Ditindak Tegas

Polri meminta agar masyarakat tidak perlu takut ataupun ragu untuk melaporkan jika menemukan polisi seperti yang terjadi di Jembrana, Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melakukan tindakan yang mencoreng institusi. Termasuk melakukan pungutan liar berkedok operasi kepolisian seperti melakukan pemerasan terhadap turis asal Jepang di Bali yang videonya kemudian viral.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kejadian tersebut memang benar. Namun, peristiwa itu terjadi pada pertengahan 2019 yang lalu, di mana saat ini oknum tersebut telah mendapatkan sanksi internal.

"Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri tersebut," kata Argo dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).

Argo menegaskan, tindakan tersebut tidak dibenarkan dan Polri meminta maaf kepada masyarakat jika masih ada tindakan anggota kepolisian seperti yang terjadi di Jembrana, Bali.

Jenderal bintang dua ini juga meminta agar masyarakat tidak perlu takut ataupun ragu untuk melaporkan jika menemukan polisi seperti yang terjadi di Jembrana, Bali.

"Masyarakat silakan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa membenarkan dua anggotanya dari Polsek Pekutatan itu sempat viral di media sosial atas dugaan pemerasan terhadap turis asing. Dia menyebut kedua anggota polisi itu telah dipindahtugaskan ke Polres Jembrana.

"Itu memang benar anggota kita. Yang bersangkutan berdinas di Polsek Pekutatan, Polres Jembrana, saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan, mengambil keterangan untuk proses lebih lanjut. Yang jelas kita saat ini sudah mutasikan yang bersangkutan ke polres dalam rangka riksa. Cuma nanti untuk saksi itu ada mekanisme sidangnya," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).

"Yang jelas kita tindak tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Seperti yang saya bilang tadi kita sudah lakukan pemeriksaan untuk mekanisme sanksinya itu melalui proses sidang. Bisa ke disiplin dan bisa ke sidang kode etik. Dari sidang kode etik itu kemungkinan bisa dipecat dari Polri," sambungnya.

Dia mengatakan, kedua anggota itu mengakui jika peristiwa itu terjadi pada 2019 lalu. Namun, belum ada laporan polisi yang diterima. Meski demikian, Adi menegaskan tetap akan menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kalau turis Jepang nya ini kan enggak buat laporan. Kita baru dapet viral dari medsos langsung kita tindaklanjuti. (Uang itu untuk apa?) Dalam pemeriksaan dalam pendalaman," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Minta Uang Rp 1 Juta

Adi menuturkan, dua anggota tersebut yakni Aipda MW dan Bripka PJ. Peristiwa itu terjadi di Jalan Denpasar-Gilimanik, daerah Pekutatan. Dia mengimbau agar para turis melapor apabila hal tersebut terulang kembali.

Di dalam video yang beredar, awalnya si perekam mengaku berasal dari Jepang dengan mengendarai sepeda motor dan diberhentikan oleh anggota polisi tersebut. Selanjutnya, anggota polisi itu mulai memeriksa kelengkapan surat motor warga asing itu.

Anggota polisi itu mengatakan surat-surat si pengendara lengkap. Namun, saat itu lampu motor bagian depan mati dan harus dikenai pinalti. Kemudian, dengan menggunakan bahasa Inggris anggota polisi itu menyampaikan akan membantu warga asing itu dan meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk uang penalti.

Kemudian, warga asing itu memberikan uang sebesar Rp 100.000 tetapi anggota polisi itu kembali menegaskan bahwa dia meminta Rp 1 juta. Namun, pengendara asing itu akhirnya memberikan uang sebesar Rp 900.000.

Setelah menerima uang itu, anggota polisi mulai menghitung jumlahnya dan Rp 900.000. Dia pun mengatakan bahwa jumlah itu sudah cukup dari permintaan awal senilai Rp 1 juta dan anggota polisi itu pun beranjak pergi.

Video itu diunggah oleh akun YouTube bernama Style Kenji pada 30 Desember 2019 lalu dan berdurasi 3 menit 16 detik.