Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan warga tidak menggunakan masker saat berolahraga dengan intensitas tinggi.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Pasal 6 disebutkan pengecualian itu guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah atau kardiovaskuler.
Advertisement
"Dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub yang dikutip Liputan6.com, Jumat (21/8/2020).
Selanjutnya untuk ketentuan jenis olahraga tersebut ditetapkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Selain itu, Pergub yang ditandatangani Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020 juga mengatur terkait pemberian denda progresif terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Salah satu denda progresif yang akan diberlakukan yakni terkait penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Berdasarkan Pasal 5, warga yang tidak mengenakan masker akan didenda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi selama satu jam.
Advertisement