Liputan6.com, Jakarta Bandar narkoba berinsial AU masih mampu meracik ekstasi ketika masih dirawat di rumah sakit. AU (42) saat itu tengah mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf, menerangkan AU merupakan warga binaan Rutan Kelas 1 Salemba.
Baca Juga
Namun, selama dua bulan terakhir penahanan dibantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan. Kepada penyidik, AU mengaku mengalami gangguan di bagian perut.
Advertisement
"Ada gangguan di bagian perut, dan pernah operasi juga di situ," kata dia saat dihubungi, pada Jumat (21/8/2020).
Eliantoro mengatakan, selama diinapkan bandar narkoba itu di tempatkan di ruangan kelas VVIP.
"Di ruang VVIP khusus satu orang sehingga hanya pasien seorang. Tapi ya kadang-kadang keluarganya dan kurirnya berinisial MW datang membesuk," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terbongkar Setelah Tangkap Kaki Tangan
Perilaku AU dibongkar Unit Reskrim Narkoba Polsek Sawah Besar setelah berhasil menangkap kaki-tangan AU berinisial MW (36).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyatakan AU memanfaatkan kelengahan pihak rumah sakit untuk memproduksi narkoba.
"Dari tangan AU, penyidik mendapatkan beberapa butir ekstasi dan alat pembuatnya," jelas Heru saat dikonfirmasi Rabu (19/8/2020).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AU langsung dipindah ke RS Polri Jakarta Timur dan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Advertisement