Liputan6.com, Jakarta - Unit Reserse Narkoba Polsek Sawah Besar membongkar pembuatan ekstasi dari dalam ruang perawatan rumah sakit.
Polisi membekuk seorang bandar, Ami Utomo Putro (42) alias AU yang juga bestatus pasien di rumah sakit tersebut.
Baca Juga
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf menjelaskan, AU sebetulnya salah satu narapidana yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Salemba.
Advertisement
Namun, AU dipindahkan sementara ke ruang perawatan di kelas VVIP.
"Dari kapan kami lupa, tapi kurang lebih sudah hampir dua bulan AU berada di sana," kata Eliantoro saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).
Terkait nominal uang yang dikeluarkan AU selama dirawat di rumah sakit, Eliantoro mengaku tak mengetahuinya. Yang jelas, kata Eliantoro tidak ada sepeser pun uang yang diberikan untuk AU.
"Nanti kita periksa (pihak rumah sakit) masalah uang permalamnya berapa. Tapi dari hasil intrograsi selama ini yang membayar biaya rumah sakit adalah pelaku sendiri," ujar dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Manfaatkan Kelemahan RS
Aktivitas AU saat di rumah sakit dibongkar Unit Reserse Narkoba Polsek Sawah Besar setelah berhasil menangkap kaki-tangan AU berinisial MW (36).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyatakan AU memanfaatkan kelengahan pihak rumah sakit untuk memproduksi narkoba.
"Dari tangan AU, penyidik mendapatkan beberapa butir ekstasi dan alat pembuatnya," jelas Heru saat dikonfirmasi Rabu (19/8/2020).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AU langsung dipindah ke RS Polri Jakarta Timur dan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Advertisement