Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menyambut baik vonis dua tahun penjara kepada remaja NF, pelaku kasus pembunuhan bocah 5 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pengadilan memutuskan menempatkan NF di balai Kemensos untuk menjalani masa hukumannya.
"Saya rasa ini adalah sebuah vonis yang adil. Rehabilitasi sosial di balai adalah yang terbaik untuk NF saat ini," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (21/8/2020), seperti dilansir Antara.
Baca Juga
Remaja NF akan menjalani masa rehabilitasi sosial di Balai Anak Handayani Jakarta yang merupakan salah satu Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) milik Kementerian Sosial.
Advertisement
Harry Hikmat menjelaskan, sejak kasus ini mencuat, Kementerian Sosial sangat peduli pada proses peradilan, perlindungan, serta rehabilitasi sosial bagi NF karena ia masih di bawah umur. Kemensos terus melakukan upaya pendampingan selama persidangan berlangsung.
Salah satunya dengan menyediakan kuasa hukum dan menghadirkan saksi ahli, seperti Seto Mulyadi (pemerhati anak), Harkristuti Hernowo (ahli hukum pidana), dan Hadi Utomo (ahli hak anak).
Dia juga menyatakan, kasus tersebut juga mendapatkan perhatian dari Menteri Sosial Juliari P Batubara. Pada awal kasus muncul, Juliari datang langsung bertemu dengan keluarga korban untuk memberikan dukungan moril. Selain itu, Juliari juga menginstruksikan agar jajarannya memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada NF.
Harry menambahkan, selama masa titipan di Balai Anak Handayani, remaja NF telah menunjukkan perubahan perilaku yang cukup baik.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Korban Kekerasan Seksual
NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya sehingga ia hamil. Terkait kehamilan NF, Harry memastikan bahwa Balai Anak Handayani akan memfasilitasi proses persalinan dan memastikan bayi NF akan mendapatkan pengasuhan yang tepat.
"Jadi nanti setelah melahirkan, kami akan coba asesmen keluarganya apakah mampu untuk mengasuh atau tidak. Alternatif lainnya adalah foster care, karena ini juga program yang sedang kami galakkan. Yang pasti kami ingin bayinya mendapatkan pengasuhan yang terbaik," ujarnya.
Harry juga menyampaikan, kasus NF adalah pelajaran bagi semua, terutama Kemensos dalam merespons kasus anak yang berhadapan dengan hukum.
Kementerian Sosial melalui Ditjen Rehsos berencana menyelenggarakan refleksi terhadap hasil putusan hakim dan segera menyusun program rehabilitasi sosial bagi NF, dengan melibatkan seluruh pihak-pihak terkait.
Advertisement