Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan prostitusi di Venesia BSD Karaoke Eksekutif di kawasan Tangerang Selatan. Kawasan tersebut sempat digerebek polisi pada Kamis dinihari, 20 Agustus 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebut keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari tiga orang muncikari dan tiga orang manajemen perusahaan.
"Iya. Tiga muncikari dan tiga manajemen perusahaan," ujar Ferdy saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).
Advertisement
Meski demikian, Ferdy belum bersedia membeberkan identitas para tersangka yang menyediakan jasa prostitusi di tempat karaoke Venesia BSD tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman.
Sementara itu, untuk 47 wanita pemandu lagu di tempat tersebut sudah diserahkan ke Badan Rehabilitasi Sosial Perlindungan Sosial Watunas (BRSW).
"47 LC (pemandu lagu) sudah dikirim ke BRSW," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Barang Bukti
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek tempat karaoke bernama Vanesia BSD, di Jalan Lengkong, Guedang, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2020 dini hari.
Dari penggerebekan itu, Polisi mengamankan 13 orang yang 7 orang diantaranya adalah muncikari.
Tempat hiburan malam yang mulai beroperasi sejak Juni 2020 ini mempekerjakan sebanyak 47 pemandu lagu yang berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dari penggerebekan itu, sejumlah barang bukti diamankan. Salah satunya adalah uang tunai senilai Rp 730 juta yang merupakan hasil pesanan para pemandu lagu yang juga merupakan pekerja seks komersial (PSK).
Selanjutnya ada 3 unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi, mesin penghitung uang 1 unit dan 14 baju kimono Jepang sebagai kostum pekerja. Lalu Kwitansi 2 bundel, Voucher ladies 1 bundel tanggal 19 agustus 2020, hingga Kwitansi Hotel 2 lembar tgl 19 agustus 2020.
Advertisement