Liputan6.com, Jakarta Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan laju penyebaran kasus positif COVID-19, khususnya di Ibu Kota, terbilang tak main-main. Denda hingga ratusan juta diterapkan bagi mereka yang tidak mentaati protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud yakni membentuk tim penanganan Covid-19, penggunaan masker, hingga memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.
"Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta. Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (21/8/2020).Â
Advertisement
Seperti diketahui hingga Kamis, 21 Agustus 2020, kasus positif di wilayah DKI Jakarta mencapai 594 orang. Jumlah tersebut membuat Jakarta masih menjadi salah satu provinsi penyumbang terbanyak kasus COVID-19.Â
Lantas, bagi siapa sajakah denda tersebut akan dijatuhkan?
Menurut Anies, denda tersebut akan diberikan kepada perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, hingga perhotelan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.
Berikut mereka yang bakal terkena sanksi denda jika melanggar protokol COVID-19:Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perkantoran hingga Hotel
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan denda progresif kepada perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, hingga perhotelan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub tersebut, Jumat (21/8/2020).
Sedangkan bila melakukan pelanggaran ulang satu kali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta dan pelanggaran ulang kedua akan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.
Lalu, bila melakukan berulang untuk ketiga kalinya para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara perkantoran hingga perhotelan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta.
"Apabila setiap yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif," ujar Anies.
Advertisement
Warung hingga Kafe
Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan denda progresif kepada pengelola atau pemilik restoran, rumah makan, hingga kafe bila melanggar protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 12 dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub tersebut, Jumat (21/8/2020).
Namun bila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha tersebut melakukan pengulangan pelanggaran sekali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta.
"Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta. Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," ucapnya.
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari akan dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.
"Yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara dalam waktu paling lama tujuh hari, dilakukan pencabutan izin usaha," lanjutnya.
PKL Binaan Pemprov DKI
Pedagang kaki lima (PKL) binaan Pemprov DKI juga tak luput dari sanksi teguran apabila melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
"Pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub tersebut, Jumat (21/8/2020).
Perlindungan kesehatan yang dimaksud, adanya jaga jarak pengunjung minimal 1 meter.Â
Advertisement