Liputan6.com, Jakarta Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut menerima Rp 1,7 miliar dari para pelanggar yang tak menggunakan masker. Dia menyebut Pemprov DKI Jakarta mendapatkan uang tersebut sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi diberlakukan di Ibu Kota.
Arifin memastikan, sebelum denda diberlakukan, pihak Pemprov terlebih dahulu memberikan masker kepada seluruh warga DKI Jakarta. Bahkan, menurut Arifin, pihaknya telah menyebar masker dengan jumlah dua kali lipat dari populasi warga DKI Jakarta.
"Penduduk Jakarta kan 10 juta lebih, nah Pemda DKI diawal programnya itu membagikan masker kepada dua kali populasi jumlah penduduk Jakarta, hampir 22 jutaan lebih kurang dan sudah dibagikan," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2020).
Advertisement
Arifin menegaskan, setelah masker dibagikan kepada seluruh warga DKI Jakarta, maka dari itu peraturan yang mewajibkan denda bagi pelanggar masker diberlakukan.
"Nah kalau sudah dibagikan, maka Jakarta menerapkan sebuah regulasi terkait pendisiplinan masker dengan catatan tadi bahwa orang itu tidak lagi beralasan bahwa tidak punya masker, karena ketika itu untuk mendapatkan makser agak mahal waktu itu," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
105 Ribu Pelanggar
Sebelumnya, Arifin menyebut selama 5 Juni hingga 20 Agustus 2020 pihaknya menemukan 105 ribu pelanggar protokol kesehatan. Rata-rata pelanggar tak menggunakan masker di tempat umum.
"Khusus denda masker kita ini sudah Rp 1,7 miliar. Dan orang yang melanggar masker seluruhnya sudah 105 ribu dari sejak 5 Juni sampai 20 Agustus," ujar Arifin, Sabtu (22/8/2020).
Arifin mengatakan, sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, pihaknya berusaha mendisiplinkan warga agar mengenakan masker demi mencegah penularan Covid-19.
Arifin mengatakan, dari 105 ribu pelanggar, sebanyak 11.680 pelanggar yang telah membayar denda.
"Dari 105 ribu itu yang kenakan denda sebanyak 11.680 orang, dari 11.680 itu telah membayar denda sebesar Rp 1,7 miliar, artinya Jakarta mendapatkan sanksi Rp 1,7 dari pelanggaran masker," Arifin menjelaskan.
Arifin mengatakan, tidak semua pelanggar masker diwajibkan membayar denda. Menurutnya, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan, bagi mereka yang tak mampu membayar denda, maka akan dikenakan sanksi sosial.
"Dalam Peraturan Gubernur-nya mengatur bahwa ketika orang tidak mampu untuk membayar denda maka dia mempunyai pilihan lain yaitu kerja sosial, ketika kerja sosial, ya kita harus siapkan namanya peralatan kebersihan, kemudian kita juga harus menyiapkan rompi orange," kata dia.
Advertisement