Liputan6.com, Jakarta - Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, Pihak Rumah Tahanan (Rutan) yang memberikan izin Narapidana atas nama Ami Utomo Putro dirawat di Rumah Sakit, Jakarta Pusat.
"Dari pihak rutan (merujuk ke rumah sakit itu)," kata Eliantoro saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga
Ami Utomo Putro ditangkap di ruang perawatan kelas VVIP di sebuah rumah sakit kawasan Jakarta Pusat pada Minggu (16/8/2020) dini hari.
Advertisement
Ami Utomo Putro saat ditangkap Unit Reserse Polsek Sawah Besar sedang terbaring di tempat tidur. Polisi menemukan sejumlah peralatan untuk membuat eskstasi.
Dari hasil penyidikan, Ami Utomo Putro sudah hampir dua bulan menjadi pasien di rumah sakit tersebut. Kepada penyidik, Ami Utomo mengaku mengalami ganguan di bagian perut.
Eliantoro menegaskan, Ami Utomo Putro masih menjadi tanggung jawab Rutan Salemba.
"Dia adalah tahanan Rutan Salemba. Kalau dia sakit yang rujuk ke situ pasti dari Rutan Salemba," ujar dia.
Eliantoro mengatakan, selama menjalani masa perawatan Ami Utomo harus merogoh kocek Rp 1,4 juta perhari untuk membayar sewa kamar. Uang itu belum termasuk biaya dokter dan obat.
"Kurang lebih Rp 1,4 juta pehari. Untuk pastinya coba konfirmasi ke pihak rumah sakit," ucap dia.
Eliantoro menyatakan, biaya yang dikeluarkan oleh pasien Ami Utomo Putro tidak dibebankan ke negara.
"Biaya yang bayar pelakunya," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Manfaatkan Kelengahan RS
Sebelumnya AU tetap memproduksi ekstasi meski sedang diopname di rumah sakit. Kelakuan AU dibongkar Unit Reserse Narkoba Polsek Sawah Besar setelah berhasil menangkap kaki-tangan AU berinisial MW (36).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyatakan AU memanfaatkan kelengahan pihak rumah sakit untuk memproduksi narkoba.
"Dari tangan AU, penyidik mendapatkan beberapa butir ekstasi dan alat pembuatnya," jelas Heru saat dikonfirmasi Rabu, 19 Agustus kemarin.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AU langsung dipindah ke RS Polri Jakarta Timur dan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Liputan6.com sudah mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Direktur Jendral Pemasyarakatan, Reinhard Silitonga dan Kepala Rutan Salemba, Renharet Ginting. Namun hingga berita ini diturunkan keduanya belum menjawab.
Advertisement