Liputan6.com, Jakarta - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkap alasan warga DKI Jakarta yang tak menggunakan masker. Menurut Arifin, alasan warga Jakarta tak menggunakan masker karena beranggapan pandemi Covid-19 telah berakhir.
"Alasan yang pertama biasanya suka lupa enggak bawa masker, ketinggalan, atau menganggap bahwa pandemi ini sudah selesai, istilahnya enggak akan ada penularan dan sebagainya. Menganggap dirinya sehat bahwa seolah-olah dirinya tidak akan tertular dan sebagainya, banyak alasan," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2020).
Terkait dengan denda yang diberikan kepada mereka yang tak menggunakan masker, Arifin menyebut belum terlalu efektif mendisiplinkan warga DKI. Namun menurutnya tak ada cara lain agar warga bersedia menggunakan masker demi meminimalisir penularan Covid-19.
Advertisement
"Ya efektif enggaknya itu kembali lagi ke masyarakat, artinya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatannya bagaimana, sebenarnya seperti itu arahnya, jadi tujuan dari denda progresif itu kan karena didasari adanya orang yang berulangkali melanggar, apakah orang berulangkali melanggar itu kemungkinan akibat daripada kurang memberikan efek jera," kata dia.
"Tujuan denda progresif ini agar masyarakat disiplin patuh taat pada ketentuan dari protokol kesehatannya," dia menambahkan.
Sebelumnya, Arifin menyebut selama 5 Juni hingga 20 Agustus 2020 pihaknya menemukan 105 ribu pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Rata-rata pelanggar tak menggunakan masker di tempat umum.
"Khusus denda masker kita ini sudah Rp 1,7 miliar. Dan orang yang melanggar masker seluruhnya sudah 105 ribu dari sejak 5 Juni sampai 20 Agustus," ujar Arifin, Sabtu (22/8/2020).
105 Pelanggar
Arifin mengatakan, sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, pihaknya berusaha mendisiplinkan warga agar mengenakan masker demi mencegah penularan Covid-19.
Arifin mengatakan, dari 105 ribu pelanggar, sebanyak 11.680 pelanggar yang telah membayar denda.
"Dari 105 ribu itu yang kenakan denda sebanyak 11.680 orang, dari 11.680 itu telah membayar denda sebesar Rp 1,7 miliar, artinya Jakarta mendapatkan sanksi Rp 1,7 dari pelanggaran masker," Arifin menjelaskan.
Arifin mengatakan, tidak semua pelanggar masker diwajibkan membayar denda. Menurutnya, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan, bagi mereka yang tak mampu membayar denda, maka akan dikenakan sanksi sosial.
"Dalam Peraturan Gubernur-nya mengatur bahwa ketika orang tidak mampu untuk membayar denda maka dia mempunyai pilihan lain yaitu kerja sosial, ketika kerja sosial, ya kita harus siapkan namanya peralatan kebersihan, kemudian kita juga harus menyiapkan rompi orange," kata dia.
Advertisement