Sukses

MAKI: Eks Ruang Kerja Jaksa Pinangki Ada di Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar

Menurut MAKI, bisa saja bukti kasus Djoko Tjandra menjadi terhapus dengan adanya insiden kebakaran di Kejaksaan Agung ini.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anitkorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat kasus Djoko Tjandra, pernah berkantor di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), yang terbakar.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih Bank Bali.

"Pinangki berkantor dulu di lantai tiga. Setidaknya aktivitas dia menerima tamu, penghubung dengan Djoko Tjandra dan Rahmat itu kan menjadi terhapus (CCTV). Jadi hilang, gitu saja," tutur Boyamin saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (23/8/2020).

Menurut dia, rekaman CCTV di ruang kerja Jaksa Pinangki dapat menjadi bukti sekunder dalam pengungkapan kasus. Namun, lanjut dia, bisa saja bukti tersebut menjadi terhapus dengan adanya insiden kebakaran di Kejaksaan Agung ini.

"Terus Anita Kolopaking juga mungkin pernah ke situ. Tapi itu kan hanya sekunder, primernya kan Rahmat juga sudah mengakui, Pinangki juga sudah menerima di situ. Hanya soal uang suapnya kan Pinangki nggak ngakuin sampai sekarang," jelas Boyamin.

Boyamin yakin, kebakaran di Kejaksaan Agung tersebut dapat menghambat proses penyidikan, meski memang yang terimbas hanya merupakan bukti sekunder dalam bentuk CCTV.

"Menghambat dikit. Tapi enggak banyak karena kan pertemuan itu sudah terdata, seperti yang aku punya misalnya ketemu di KL, aku sudah punya tiketnya berangkat 18 sama Rahmat. Tanggal 25 berangkat dengan Anita Kolopaking, semua udah ada fotonya. Yang primer sudah kepegang semua di gedung bundar," Boyamin menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Mahfud Minta Jangan Ada Spekulasi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait penyebab kebakaran di kompleks Kejaksaan Agung ini.

Dia menegaskan, gedung yang terbakar bukanlah gedung tahanan. Dia memastikan, kobakaran api tidak menjangkau Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Rutan ini memang berada di gedung yang berada di dekat gedung bundar. Rutan itu berada di samping bagian belakang gedung utama.

"Spekulasi juga tak perlu terlalu jauh dikembangkan. Gedung tahanan utk para tersangka yang ditahan di kejaksaan Agung juga ada di bagian lain yang tidak terjangkau oleh api. Gedung tahanan ada di belakang gedung yang agak jauh dari kobaran api. Pengamanan sdh diperketat," cuit Mahfud di akun Twitternya, Sabtu.

Dia juga memastikan, semua dokumen perkara aman. Dia mengatakan, penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung tak akan terganggu.

"Terkait kebakaran di gedung kejagung, dpt diinfokan bhw dokumen perkara aman shg kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu," kata Mahfud dikutip dari akun twitternya @mohmahfudmd.

Mahfud menambahkan, gedung yang terbakar adalah ruang intelijen dan ruang Sumber Daya Manusia (SDM). Ia mengatakan bahwa dirinya sudah menghubungi Jaksa Agung, Burhanudin dan Jaksa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Yang terbakar adl ruang intelijen dan ruang SDM. Saya sdh bcr langsung dgn Jaksa Agung Pak ST Burhanuddin dan JAM Pidum Pak Fadhil Zumhana," kata Mahfud.