Liputan6.com, Jakarta - 11 jam pemadam kebakaran berjuang mengalahkan kobakaran api di Kejaksaan Agung. Minggu (23/8/2020) sore, penanganan kebakaran di Kejaksaan Agung dinyatakan selesai dan api benar-benar padam.
Padahal, laporan tentang kebakaran di Kejagung diterima tim pemadam kebakaran pukul 19.05 WIB, Sabtu 22 Agustus 2020.
Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan Herbert Plider Lomba Gaol menuturkan, perjuangan timnya dalam menaklukkan api yang menghanguskan gedung adhyaksa tersebut.
Advertisement
Usai menerima laporan itu, timnya bergegas menuju lokasi.Â
Beruntung, kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan tidak jauh dari lokasi kebakaran. Pukul 19.10 WIB, tim sudah tiba di Kejaksaan Agung. Saat itu, baru 1 unit mobil pemadam kebakaran yang meluncur.
Tim kemudian memetakan lokasi kebakaran sehingga memudahkan penyiraman air dan lebih efektif.
"Pertama kali kita langsung berusaha bagaimana api cepat padam. Langsung kita lokalisir namun api begitu cepat merambat," tutur Herbert, Minggu (23/8/2020).
Dia mengatakan, tim bergerak ke sisi timur lokasi kebakaran dan menyemprotkan air. Tak lama, tim lainnya menyusul dan mengambil posisi di sisi barat untuk melakukan hal yang sama, menaklukan api.
Sepanjang malam itu, kata Herbert, puluhan mobil pemadam kebakaran terus menerus berdatangan, berjibaku memadamkan api.
Namun, mengalahkan api tak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi baranya telah menjalar ke seluruh lantai gedung cagar budaya tersebut.
Butuh waktu yang lama agar api padam, lantaran di dalam gedung banyak material yang mudah terbakar dan menyebabkan api cepat merambat.
"Perambatan api itu sangat cepat dan ini (lokasi gedung) pun luas, ini ke belakang itu permasalahan awalnya," kata dia.
"Mungkin material-material yang ada di sini mudah terbakar," lanjut Herbert soal kebakaran Kejaksaan Agung.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Utamakan Keselamatan Petugas
Herbert mengatakan, kebakaran besar yang ditangani timnya tak hanya sekali ini terjadi. Namun, timnya tidak bisa gegabah.
Keselamatan dan standar prosedur wajib diterapkan. Selama proses pemadaman api, lanjut dia, seluruh tim pemadam kebakaran mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
"Kita ada SOP-nya, kita pakai APD, itu yang menjadi acuan kita dalam melaksanakan tugas dan kalau pemadam itu selalu melakukan yang luar biasa tidak ada yang biasa-biasa saja kan pemadam itu harus selalu siaga 1 x 24 jam," ucap Herbert.
Kemudian, pukul 06.30 WIB, Minggu (23/8/2020), tim menyatakan api telah padam. Tim kemudian melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada titik-titik api yang akan kembali menyala.
Sorenya, penanganan kebakaran Kejaksaan Agung selesai dilakukan. Api dinyatakan benar-benar bisa dikalahkan.
Sulitnya memadamkan api kebakaran, dia pun mengingatkan masyarakat untuk perhatikan kondisi rumah, terutama saat hendak bepergian.
Pastikan segala alat yang berpotensi menimbulkan kebakaran dimatikan, seperti kompor gas, colokan listrik, dan sebagainya.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement