Sukses

Dugaan Sabotase di Kebakaran Kejagung Dinilai Bukan Hal Mustahil

Salah satu ruangan yang terbakar di Kejagung yakni ruang Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia terbelit kasus pelarian Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) dilalap si jago merah, Sabtu (22/8) malam. Spekulasi bermunculan, terlebih Kejagung saat ini tengah mengusut sejumlah kasus besar seperti Jiwasraya dan Djoko Tjandra.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kebakaran tersebut tak bisa lepas dari persepsi sabotase.

Bukan tidak mungkin, menurut analisanya, ini sebagai sebuah bentuk serangan terhadap para penyidik Jaksa yang tengah mengusut kasus besar. Termasuk Djoko Tjandra yang menyeret nama Jaksa Pinangki.

"Bahkan sangat mungkin itu menjadi ancaman bagi penyidik kejaksaan untuk mengembangkan kasus Jaksa Pinangki pada jaksa lainnya, termasuk para pejabat tingginya," ujar Fickar kepada Merdeka.com, Senin (24/8/2020).

Salah satu ruangan yang terbakar di Kejagung yakni milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia terbelit kasus pelarian Djoko Tjandra. Diduga menerima fulus USD 500 ribu dari Djoko. Saat ini, Pinangki telah dijebloskan ke penjara oleh Kejagung. Kasusnya, masih dilakukan penyidikan di korps Adhyaksa tersebut.

"Demikian juga ada info akan ada penetapan TSK baru dr kalangan petinggi Jaksa. Kemudian terjadi kebakaran besar di Kejagung," ujar Fickar.

Dia menambahkan, serangkaian peristiwa ini sulit untuk tidak menyimpulkan salah satu penyebab kebakaran itu adalah sebuah sabotase, sebagaimana dikemukakan Menko Polhukam Mahfud MD.

Pada tahun 2000 lalu, Kejagung juga sempat diteror bom. Kala itu, Djoko Tjandra sedang diperiksa sebagai saksi atas tersangka Gubernur Bank Indonesia (nonaktif) Syahril Sabirin, serta FX Soedjasmin dalam kasus penyalahgunaan dana reboisasi.

Di tengah peristiwa kebakaran ini, Kejagung juga sedang gencar menyelidiki kasus kakap lain. Sebut saja kasus dugaan penyelewengan dana asuransi PT Jiwasraya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp16 triliun.

Kejagung menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk. Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) dan Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selanjutnya, Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.   

Kejagung juga tengah mengusut dugaan korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai pada 2018-2020. Kasus ini merugikan negara hingga Rp1,6 triliun.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka ini merupakan pejabat di Bea-Cukai Batam dan satu lagi berlatar belakang pengusaha.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tolak Spekulasi

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono meminta publik tidak berspekulasi soal penyebab kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung. Dia meminta, semua pihak menunggu penyelidikan dari polisi.

Hari menegaskan, kebakaran tidak mengganggu proses penanganan sebuah kasus. Sebab, Hari menyatakan, gedung yang terbakar tidak menyimpan berkas perkara. Baik itu tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi, maupun tindak pidana umum.

"Sehingga terhadap berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi 100 persen aman tidak ada masalah," jelas Hari di Gedung Kejagung.

Hari pun mengingatkan, penyebab kebakaran hingga saat ini masih diselidiki oleh polisi. Dia berharap, tak ada spekulasi yang mencuat dari peristiwa semalam.

"Dan kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Artinya mari kita sabar menunggu hasil pihak kepolisian," tutur Hari lagi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com