Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi berharap Dewas KPK mengambil putusan seadil mungkin.
"Kami berharap agar putusan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel," tulis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Baca Juga
Selain itu, koalisi yang terdiri dari gabungan pegiat antirasuah ini mendesak agar Dewas KPK dapat memberi sanksi tegas kepada Firli Bahuri.
Advertisement
"Kami mendesak untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK diikuti dengan perintah agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dari ICW, Kurnia Ramadhana.
Mereka beranggapan, sanksi berupa pengunduran diri layak disematkan ke Firli. Mereka menganggap, perilakunya yang menggunakan moda transportasi mewah berupa helikopter dengan jenis helimousine saat pulang kampung, tak membumi dan mencerminkan kepemimpinan bermewah-mewahan.
"Tindakan ini amat mencoreng kredibilitas kelembagaan dan semakin menciptakan situasi skeptisisme publik terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," jelas Kurnia.
Koalisi juga menuding, Firli Bahuri berulang kali melanggar etik. Sebelumnya, saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli diduga sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Bahkan, kata koalisi itu, Firli Bahuri diduga pernah memberikan akses khusus terhadap salah seorang saksi yang akan diperiksa penyidik.
"Tak berhenti disitu, ratusan pegawai KPK diketahui pernah membuat petisi menyoal tindakan Deputi Penindakan yang terkesan kerap menghambat pengembangan perkara-perkara besar," beber Kurnia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sebabkan Kepercayaan Publik Turun
Karena perilaku Firli, koalisi menganggap adalah wajar saat empat lembaga survei mengatakan, terdapat penurunan tingkat kepercayaan publik kepada KPK.
"Meski, konteks penurunan kepercayaan ini tidak bisa dilepaskan dari berlakunya UU KPK baru dan kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK," ungkap koalisi.
Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, MCW, KRPK, SAHDAR Medan, GAK Lintas Perguruan Tinggi, Banten Bersih, dan MaTA Aceh.
Advertisement