Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak delapan pelanggar yang tidak menggunakan masker di Kelurahan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan sanksi administrasi oleh petugas.
Lurah Slipi, Nia Istiani mengatakan, para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar hari ini di Pasar Loksem, Jalan K.S Tubun Dalam 3 dan Jalan KS Tubun II A.
Baca Juga
"Ada delapan pelanggar, di antaranya tujuh pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar sanksi administrasi," kata Nia, Senin (24/8/2020).
Advertisement
Ia menambahkan, operasi Tibmask dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.
"Kami juga mengimbau warga dan penjual di Pasar Loksem Slipi agar selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker,Mencuci tangan dan menjaga jarak)," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sebelumnnya, sebanyak 16 warga yang tidak memakai masker juga terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di lingkungan RW 08, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Lurah Keagungan, Ian Imanuddin mengatakan, pemberian sanksi ini sesuai dengan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, dan Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB.
"Ke-16 pelanggar ini selanjutnya kami berikan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan lingkungan," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Operasi Rutin Digelar
Dikatakan Ian, operasi Tibmask di wilayahnya rutin digelar, terutama di tempat-tempat keramaian, seperti jalan raya, pasar dan lainnya. Selain itu, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
"Tujuannya untuk pendisiplinan dan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya protokol 3M lawan Covid-19," tandasnya.
Advertisement