Liputan6.com, Jakarta - Permohonan justice collaborator (JC) terdakwa kasus suap terkait penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan, dikandaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Hal itu disampaikan dalam pembacaan vonis hari ini, Senin (24/8/2020).
"Menimbang permohonan justice collaborator, majelis hakim tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator karena yang dimaksud tidak memenuhi peraturan," kata Hakim Ketua, Susanti Arsi di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/8/2020).
Keputusan hakim ini senada dengan pendapat jaksa penuntut umum KPK, pada sidang sebelumnya. Saat itu, Jaksa KPK, Ronald Worotikan berpendapat Wahyu Setiawan tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC.
Advertisement
Sebab, Wahyu dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2011. Pada surat edaran Mahkamah Agung itu, JC berlaku bagi mereka yang bukan pelaku utama.
"Kami selaku penuntut umum menilai bahwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2011, bahwa JC adalah bukan mereka sebagai pelaku utama," ujar Ronald Worotikan saat menjelaskannya secara terpisah.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Vonis 6 Tahun
Atas perbuatannya menerima suap dan gratifikasi, Wahyu divonis penjara selama 6 tahun.
Dia juga pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Advertisement